Milad RMPN ke-3 Dihadiri Bakal Calon Walikota Palembang Charma Afrianto Beserta Istri

Jumat, 5 Mei 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Bakal Calon Walikota Palembang Charma Afrianto,SE didampingi istri, sekaligus Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bacaleg DPRD) Provinsi Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang 2 (Dua), dari partai Golongan Karya (Golkar) menghadiri acara Milad Relawan Muda Peduli Nusantara (RMPN) ke-3 Tahun (Bergerak Maju Bersama). Berlangsung di Grand Atyasa Convention Center Jl. Kapten. A. Anwar Arsyad No.22, Demang Lebar Daun, Jumat (05/05/23).

Charma Afrianto menyampaikan, “apresiasi kepada RMPN yang diketuai oleh Bung Johannes Firano, SH. Menurut saya, beliau adalah salah satu tokoh muda Sumsel yang merupakan inspirasi bagi saya dalam mendirikan Organisasi Masyarakat (Ormas),” ujarnya

“Saya tahu persis terhadap beliau, dia berjuang sendiri, bersama teman- teman RMPN, mereka tidak banyak orangnya tapi sangat menginspirasi,” jelas Charma Afrianto.

BACA JUGA  Selama Dua Hari IODI Gelar Perlombaan FORNAS kE VI, Ini Disampaikan Ketua Umum dan Sumsel

Selain Bakal Calon Walikota Palembang, Charma Afrianto yang merupakan sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) Indonesia ini juga mengatakan, dalam hari jadinya yang ke-3 tahun, hari ini adalah merupakan momentum bagi RMPN untuk menjadi organisasi yang tumbuh dan berkembang sehingga dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, terutama terhadap anak-anak yang ingin belajar mengaji hingga pemberian santunan.

” Kami sendiri dari DPP Gencar Indonesia sudah tiga atau empat kali melakukan kegiatan bersama RMPN, kami berharap semoga RMPN selalu sukses, dan yakinlah, Saya Charma Afrianto akan selalu bersama RMPN, bersama – sama dalam menjalankan roda organisasi,” pungkas Charma Afrianto.

BACA JUGA  7 Tips Aman Ibadah di Tanah Suci ala PPIH

Selain Charma Afrianto beserta istri yang hadir, ada juga diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, M.Si, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ir. H. Akhmad Bastari Yusak, ST., MT., IPM., ASEAN., Eng, Ketua KONI kota Palembang Anton Nurdin, SH, anggota DPRD Provinsi Sumsel Prima Salam dan para undangan.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru