Operasi Panah Sakti – 24, KRI Bubara – 868 Sandar di Pelabuhan Boom Baru Palembang

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang melaksanakan merplug kedatangan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bubara – 868 di Dermaga DE Pelabuhan Boom Baru Palembang, Minggu (11/08/2024).

Komandan Lanal (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan melalui Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Palembang memimpin proses merplug kedatangan KRI Bubara – 868.

Kedatangan KRI Bubara-868 yang di komandani oleh Mayor Laut (P) Wahyu Windarta dalam rangka Operasi Panah Sakti – 24 Komando dan Pengendalian (Kodal) Gugus Keamanan Laut Komando Armada I (Guskamla Koarmada I), sebagaimana diketahui bahwa salah satu tugas pokok Lanal Palembang adalah menyelenggarakan dukungan logistik dan administrasi bagi unsur-unsur TNI Angkatan Laut, serta menyediakan fasilitas labuh dan pangkalan bagi kapal yang melaksanakan tugas operasi di wilayah kerja Lanal Palembang.

BACA JUGA  Antisipasi Banjir dan Tingkatkan Estetika, Kodim 0418/Palembang Gelar Penanaman 1000 Pohon

KRI Bubara-868 adalah kapal perang jenis patroli cepat dengan spesifikasi panjang 45,5 meter, lebar 7,9 meter, dan bobot 220 ton. Kapal ini memiliki kecepatan maksimal 24 knot, kecepatan jelajah 17 knot dan kecepatan ekonomis 15 knot, serta ketahanan berlayar selama enam hari. Dilengkapi dengan dua unit radar dua unit radar (JRC JMR9225-6XN dan JRC JMA-9122- 6XA) dan senjata meriam 30 mm.

Pelaksanaan kegiatan merplug meliputi Penghormatan lambung kanan, Peran muka belakang, serta Ikat tali-tali. Turut hadir mendampingi Palaksa Lanal Palembang yaitu, Kasatkom Lanal Palembang, Lettu Laut (P/W) Yulin Pangumbarelang, PgS. Pasminlog Lanal Palembang, Letda Laut (KH) M. Lutfi.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru