tintamerahNEWS -, Demokrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan tampaknya sedang berada di ruang ICU. Nafas keterbukaan informasi publik tersengal-sengal, bukan karena faktor alam, melainkan karena dicekik oleh sikap arogansi para pemangku kebijakan. Setelah publik disuguhi drama “Bupati Alergi Konfirmasi”, kini giliran sang panglima informasi, Kepala Dinas Kominfo PALI, Imansyah, yang mempertontonkan aksi teaterikal yang jauh lebih memuakkan: Memblokir kontak wartawan.
Tindakan Imansyah bukan sekadar masalah personal antara pejabat dan jurnalis. Ini adalah serangan telak terhadap nalar sehat birokrasi dan penghinaan terbuka terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kominfo: Jembatan Informasi atau Tembok Penjara?
Seharusnya, Dinas Kominfo, Informatika, Statistik, dan Persandian adalah “wajah” sekaligus juru bicara pemerintah yang bertugas menjamin hak publik atas informasi. Namun, tindakan Imansyah—yang secara ajaib juga merangkap jabatan sebagai Kepala BKPSDM—telah mereduksi fungsi dinas tersebut menjadi sekadar “penjaga gerbang” kepentingan penguasa.
Tindakan pengecut dengan memblokir kontak jurnalis tintamerah.co, Efran, setelah diajukan surat wawancara resmi (Nomor: 018/TM/II/2026), adalah bukti nyata bahwa birokrasi PALI sedang “alergi” terhadap kebenaran. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus lari? Mengapa harus blokir?.
Membongkar Borok “Dapur” BKPSDM
Ketakutan Imansyah tampaknya berakar pada substansi pertanyaan yang diajukan dalam draf wawancara redaksi. Kami tidak bertanya soal urusan pribadi, kami menagih tanggung jawab publik terkait:
- Praktik Plt “Abadi”: Mengapa banyak jabatan dibiarkan diisi Pelaksana Tugas (Plt) hingga bertahun-tahun, melampaui aturan 3-6 bulan sesuai SE BKN?.
- Skandal Rangkap Jabatan: Bagaimana efektivitas pelayanan jika satu orang memegang banyak kendali di OPD berbeda?.
- Bau Anyir Nepotisme: Klarifikasi atas keresahan masyarakat mengenai penempatan jabatan strategis pasca-mutasi 2025 yang diduga jauh dari prinsip merit system.
Rumah Rakyat yang Terkunci dan Pemimpin yang Kabur
Pola pembungkaman ini semakin sistematis. Belum hilang ingatan publik soal insiden penguncian gerbang “Rumah Rakyat” saat pertemuan Asgianto dan Heri Amalindo, kini ditambah lagi dengan aksi bungkam Bupati yang menyebut berita dipelintir lalu kabur dari konfirmasi.
Pemerintah Kabupaten PALI harus diingatkan: Wartawan bukan musuh negara!. Kami adalah mata dan telinga rakyat yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalis bukan hanya tindakan anti-demokrasi, tapi bisa berujung pada konsekuensi pidana.
Tuntutan Redaksi: Hentikan Akrobat Pembungkaman!
Melalui surat audiensi Nomor: 042/TM/III/2026, kami menuntut Bagian Prokopim dan Diskominfo PALI untuk segera membuka ruang dialog yang jujur, bukan sekadar seremoni.
Rakyat PALI berhak tahu apa yang terjadi di balik meja-meja kekuasaan. Jangan sampai kuota internet yang dibeli dari pajak rakyat justru terus-menerus digunakan untuk memutuskan urat nadi informasi publik. Jika Anda tidak siap dikritik dan dikonfirmasi, silakan letakkan jabatan Anda, karena kursi itu milik rakyat, bukan milik pribadi yang boleh dikelola dengan ego dan fitur blokir WhatsApp!.
Oleh: Efran | Editor: tintamerah.co















