Pabrik STG Conveyor Batu Bara di Areal PT Pusri Terbakar, Warga Dihantui Ketakutan

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Insiden kebakaran Conveyor STG Batu Bara di areal kawasan komplek PT Pusri Palembang yang terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.55 WIB membuat warga yang tinggal di sekitar Pabrik trauma dan merasa tidak nyaman atas insiden tersebut. Jumat, 18 Agustus 2023.

Warga sekitar saat ditemui awak media ketika diwawancarai terkait insiden yang terjadi mengatakan, kejadian ini terjadi malam hari dan warga sekitaran pabrik sudah dalam keadaan tidur pulas apalagi saat sing hari mereka mengadakan beragam kegiatan dalam memperingati HUT RI 78. “Kami sangat kaget dengan teriakan warga lain yang awalnya melihat api diatas gedung pabrik, dan warga pun panik bagaimana jika terjadi ledakan dari areal pabrik,” ungkapnya.

BACA JUGA  Empat Tahun Kepemimpinan Gubernur Sumsel dan Wagub, Jalan Provinsi Sumsel Sudah 93 Persen Mantap

“Kami kaget nian dan panik, soalnyo insiden ini bener sangat berbahaya yang notabenenya PT Pusri ini adalah pabrik kimia yang apa bila terjadi ledakan dampaknya bisa sangat berbahaya bagi pekerja dan apalagi bagi warga yang berada di sekitaran pabrik,” keluhnya.

Muhammad Arfani, anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PKB angkat bicara, dia mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari warga setempat terkait insiden yang terjadi di Pabrik STG Conveyor Batu Bara di Areal PT Pusri tersebut, namun selang beberapa saat api sudah bisa dipadamkan.

“Hal tersebut sudah membuat warga sekitar panik dan trauma bagaimana jika terjadi ledakan pada saat insiden tersebut terjadi, dampaknya bukan hanya di kelurahan 1 ilir saja tapi sampai ke kelurahan lain dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada Kata dan Kabupaten lain,” ungkap arfani.

BACA JUGA  Herman Deru  Pompa  Semangat Bertanding Peserta  Kejurda Slalom Piala Gubernur 

Arfani menambahkan, sebagai wakil rakyat dari daerah pilih (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan IT 1, IT 2, dan IT 3, dirinya paham semua apa yang dikeluhkan oleh warga yang tinggal di areal PT Pusri, dari mulai bau amoniak dan pencemaran lingkungannya sudah berdampak pada warga sekitar.

“Amoniak tiap hari bau, pencemaran sungai musi juga, pencemaran udara air tanah di sekitar pusri, apa lagi dengan adanya insiden kebakaran ini sangat berbahaya bagi warga masyarakat,” tambahnya.

Terakhir Arfani mengatakan, nanti dirinya melalui komisi II akan memangil managemant PT Pusri, dan akan meminta keterangan secara detail mengapa bisa terjadi insiden yang sangat berbahaya itu, yang dampaknya akan sangat berbahaya bagi warga sekitar. (*/AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru