PALI Raih Predikat WTP Ke – 4

Rabu, 27 April 2022 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id -, Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran Tahun 2021.

Pencapaian membanggakan itu diraih usai kabupaten PALI baru merayakan hari jadi HUT yang ke – 9 tahun.

Heri menilai WTP sebagai kado terindah bagi kabupaten PALI yang baru saja merayakan HUT ke – 9 tahun.

“Alhamdulillah, ini menjadi berkah di bulan suci Ramadhan, PALI meraih yang keempatnya kalinya,” kata Heri, Rabu (27/04/22).

Heri mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat PALI yang turut memberikan doa, serta semua pihak yang juga sudahh bekerja maksimal agar bisa meraih WTP.

BACA JUGA  IPSI Sumsel Gelar Ajang Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional ke- II, Ketua Perguruan Perisai Diri Fahrizal Sampaikan Ini!

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan ini juga berpesan kepada semua elemen terkait untuk mempertahankan predikat WTP yang sudah dicapai pada tahun yang akan dating.

“Pesannya semoga dapat dipertahankan, untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI, untuk bekerja dengan fokus dan lebih baik lagi,” tutup Heri.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru