Pamit Menemui Kenalan di Facebook, Raya Mahdi Dilaporkan Menghilang

Selasa, 17 Januari 2023 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Raya Mahdi (16) warga Gg Duren, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dilaporkan menghilang dari rumahnya pada Minggu 15 Januari 2023 sekitar pukul 14.34 WIB.

Dengan berlinang air mata, Nur Isnaini (42), ibunda Raya Mahdi mengatakan awalnya anak tersebut pamit bersama temannya Temu (16) untuk menemui teman wanita yang dikenalnya melalui Facebook di Jl KH Wahid Hasyim tepatnya sekitaran Tugu KB Palembang.

Namun, setelah beberapa jam pergi, Isnaini mendapat laporan dari Temu, bahwa anaknya pergi bersama dua orang pria yang tidak dikenali

“Awalnya Raya pamit sekitar pukul 14.00 WIB bersama Temu. Namun, setelah beberapa jam berlalu, Temu mengatakan bahwa Raya pergi bersama dua orang tak dikenal,” ungkap Nur Isnaini di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA  Gandeng Telkomsel, SMAN 18 Palembang Wujudkan Pembelajaran Digital Melalui Skul.id

Karena merasa curiga dengan cerita teman anaknya, lanjut Nur Isnaini langsung menelpon anaknya, tetapi sudah tidak aktif

“Sudah ditelpon beberapa kali tetap tidak aktif. Bahkan nomor Whatsapp Temu diblokir,” ujar Nur Isnaini.

Sementara, Teman Korban Temu menceritakan dirinya memang menemani Raya untuk menemui kenalan wanita di Facebook. Tetapi dirinya heran karena yang ditemui Raya ternyata dua orang lelaki yang tak dikenali

“Diajak bertemu Sinta, teman wanita yang dikenal melalui Facebook. Namun saat sampai lokasi tujuan ternyata dua orang lelaki yang tak dikenali,” ungkap Temu.

Selain bertemu dengan dua lelaki yang tak dikenal. Temu menuturkan dirinya dilarang untuk ikut, sementara Raya diajak kedua lelaki tersebut untuk pergi entah ke mana

BACA JUGA  Kapolda Upacara Penerimaan Purna Tugas Satgas Ops Amole I Tahun 2023 Sat Brimob Polda Sumsel

“Saya dilarang untuk ikut, sedangkan Raya diajak kedua orang itu,” jelas Temu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima anggota piket SPKT dan selanjutnya akan ditindak lanjuti Satrekrim Polrestabes Palembang,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru