Parkir Teras Rumah, Motor Buruh Gondol Maling

Rabu, 21 Desember 2022 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang buruh harian lepas (BHL) Rudi Hartono (41) warga Perumahan Setia, Lr Setia, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Rudi Hartono lantaran kehilangan motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam BG 2687 ACP dengan total kerugian Rp 15.000.000.

Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diteras rumahnya, Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat kejadian, korban sedang memarkirkan kendaraan motornya teras rumah dan meninggalkannya dalam keadaan terkunci stang.

Kemudian, usai keluar dari rumah dan ingin menggunakan motornya, namun melihat motor sudah tidak adalagi di teras rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA  Dandim 0421/LS Tinjau Lokasi Jumbara Nasional PMR ke-IX

“Ya pak, saya sudah bertanya dengan tetangga dan mencarinya keliling rumah masih saja tidak ada motornya,” kata Rudi Hartono di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 21 Desember 2022.

Rudi Hartono menambahkan, kehilangan motor ini dirinya menduga dilarikan maling. Karena ketika dicari disekitar rumah tidak ditemukan keberadaan motornya.

“Saya berharap dengan laporan ini polisi bisa menangkap pelaku dan motornya kembali lagi,” ujar Rudi Hartono.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban kasus pencurian sepeda motor.

“Laporan sudah masuk ke SPKT dengan perkara Pasal 363 KUHP, kini perkaranya masih dalam penyelidikan Sat Reskrim,” ungkapnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru