Pastikan Kesiapan, Kapolda Sumsel Tinjau Jalur Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Rabu, 3 April 2024 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo bersama stake holder terkait pada Selasa (2/4/2024) melakukan peninjauan kesiapan jalur dan pengamanan arus mudik lebaran ‘Operasi Ketupat Musi 2024’.

Rombongan yang mengawali perjalanan dari rumah dinas Kapolda di Pakri menuju terminal Alang Alang Lebar di kilometer 12 Palembang. Ditempat tersebut, Irjen Rachmad diterima kepala BPTD Kelas II Sumsel Denny Michels Adlan ST MM dan Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono. Usai memimpin rapat terbatas di gedung Comand center BPTD wilayah VI terminal Alang Alang Lebar, kepada pers Kapolda mengatakan pihaknya melakukan peninjauan untuk memastikan kesiapan sarana prasarana jalan yang akan dipergunakan masyarakat pada moment lebaran tahun ini.

“Saya bersama stake holder terkait, ada Kepala Jasa Raharja Sumsel pak Mulkan, Kadishub diwakili Kabid Lalu Lintas pak H. Yanuar Syafrin, kepala BPBD yang diwakili pak Sudirman dan Kepala BPTD Kelas II Sumsel pak Denny Michels Adlan. Saya sampaikan beberapa informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran diantaranya terkait pembatasan kendaraan. Jadi mulai tanggal 5 April pukul 09.00 wib sampai tanggal 16 April pukul 08.00 wib, akan dilakukan pembatasan kendaraan sumbu 3 atau lebih kecuali yang mengangkut sembako, BBM dan uang, kendaraan truk yang membawa barang selain itu dilarang melintas,” ujarnya.

BACA JUGA  Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

“Kedua, pada jalur mudik yang cukup padat mulai dari pintu Lampung memasuki Sumatera Selatan yang dihubungkan melalui jalur Tol, kemudian keluar Tol Keramasan sampai dengan Bayung Lencir. Dari puhak Balai Pemeliharaan Jalan Nasional tadi sudah menyampaikan informasi bahwa perbaikan jalan sudah dilakukan dan saat ini tinggal finishing saja, targernya pada puncak mudik lebaran diperkirakan tanggal 8 April semua sudah selesai,” imbuhnya.

Kapolda Sumsel menghimbaukan masyarakat berhati hati melakukan perjalanan dan menyarankan perjalanan dilakukan pada siang hari saja. Menurutnya perjalanan malam hari sangat rentan kerawanan karena masih minimnya sarana penerangan jalan.

“Untuk jalur Palembang Jambi, sudah ada koordinasi dari Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Dinas Perhubungan dan BPJN akan melakukan rekayasa lalu lintas terutama dipasar-tumpah dan simpul kemacetan lainnya. Himbauan kepada pengelola pasar agar barang dagangan dan orang yang berbelanja tidak sampai mengganggu arus lalulintas,” lanjutnya.

BACA JUGA  38 Siswa SMA Negeri 17 Palembang Diterima Jalur SNBP di Beberapa PTN di Indonesia

Terkait dengan kelaikan angkutan, Kapolda menyatakan akan melakukan pemeriksaan keamanan dan keselamatan kendaraan baik kendaraan darat maupun kendaraan air mulai dari kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM, surat kendaraan termasuk kirnya uji kelayakannya serta kondisi fisik kendaraan seperti kondisi roda, lampu, kaca spion termasuk kesehatan sopir atau pengemudi kendaraan air.

“Ini penting karena tahun lalu ada kecelakaan air yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Ogan Ilir. Kita akan melaksanakan kerjasama dengan semua pihak termasuk TNI AL, l KPLP dan BPTD,” terangnya.

Lokasi Pariwisata nantinya juga tak luput dari perhatian, tempat wisata dan tempat yang potensial dikunjungi masyarakat, jajaran Polri akan melakukan pengamanan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 418-08/Sako Melaksanakan Komsos dengan Security PT Dharma Gas Utama Mandiri

Terkait potensi kemacetan dititik perlintasan kereta api, menurut orang nomer satu dikepolisian Sumsel tersebut mangatakan cukup banyak. Rachmad Wibowo mengaku setelah melaksanakan survei jalan, akan berkoordinasi dengan perkereta apian Indonesia tentang pengaturan lintasan.

“Lintasan kereta api ini menghambat pemudik yang akan pulang terutama ke jalur arah barat daerah Muara Enim, Lahat sampai Prabumulih. Rangkaian kereta api yang cukup panjang dan intensitas yang tinggi sehingga menghambat arus mudik,” tuturnya.

“Kami menghimbau masyarakat pengguna jalan tidak saling mendahului, menerobos jalur kanan saat pagar pengaman dibuka. Hal ini bisa mengakibatkan antrean dua arah yang kemudian saling mengunci dan terjadi kemacetan,” jelasnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru