Komisi IV Bakal Panggil PLN WS2JB dan Pertagas

Senin, 15 Agustus 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel menggelar rapat kerja terkait perihal hasil dari monitoring progres pembangunan Fly Over Angkatan 66 Palembang bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel, Senin (15/8/2022).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ir Holda MSi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV Hasbi Asadiki S Sos MM, dan Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel Nasrul Halim.

Ir Holda MSi ketika diwawancarai usai melakukan rapat bersama mitra kerja mengatakan, bahwa pada hari ini pihaknya menggelar rapat bersama dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional III Sumatera (BBPJN), PUBM & TR Provinsi Sumsel, PUPR Kota Palembang dan PT Waskita.

“Mereka tetap komitmen untuk menyelesaikan pembangunan FO Simpang Sekip yang ada di Sumsel ini sesuai dengan kontrak-kontrak yang sudah mereka lakukan.

BACA JUGA  DPC GRIB Jaya Kota Palembang Deklarasikan Dukungan Kepada Polri dalam Memberantas Premanisme Berkedok Debt Collector

Namun pada proses pengerjaannya terdapat beberapa kendala yaitu utilitas PLN dan Pertagas,” ujarnya.

“Selasa tanggal 16 ini kita panggil PLN dan Pertagas untuk mempercepat apa yang menjadi kendala pembangunan.

Tujuannya untuk mempercepat pihak Waskita dalam proses pembangunan FO itu,” katanya.

Holda menuturkan, pihaknya berharap pembangunan FO Simpang Sekip ini berjalan lancar dan cepat.

“Sesuai dengan kontraknya yaitu 21 bulan. Harapannya kalau bisa lebih cepat semua bisa mempercepat, bahkan Bapak Gubernur Sumsel berharap kalau bisa Oktober 2023 bisa selesai. Itu harapan Gubernur dan harapan masyarakat Palembang,” katanya.

Ketika ditanya tentang pembebasan lahan, Holda mengungkapkan, uangnya sudah ada. Tinggal pembayaran 4 persil lagi.

“Diakuinya memang terjadi selisih pengukuran ulang dari BPN untuk pembayaran kepada pihak Semua langkah tengah dilakukan sesuai aturan,” ucapnya.

BACA JUGA  Akun Whasapp di Hack, Charma Afrianto Laporkan ke Polrestabes Palembang

Wakil Ketua Komisi IV Hasbi Hasadiki S Sos MM menuturkan, untuk pembebasan lahan itu 80 persen dianggarkan Pemprov dan 20 persen dianggarkan Pemkot Palembang.

“Pemprov bersama DPRD Sumsel telah mengalokasikan anggaran sebesar 56 miliar rupiah,” katanya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi IV Nasrul Halim menambahkan, dalam rapat ini terdapat dua agenda yakni, pertama membahas masalah utilitas ada dua yaitu PLN dan pertagas.

“Insya Allah besok jam 4 sore kita panggil untuk rapat di sini. Sehingga permasalahan yang ada cepat selesai,” katanya.

“Yang kedua masalah lahan, itu adalah tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kota Palembang dan itu ada 3 persil lagi yang belum diselesaikan,” tambah Nasrul.

BACA JUGA  Unsri Kembali Gelar Dies Natalis ke-63

Lebih lanjut Nasrul menerangkan bahwa masyarakat berkeinginan untuk melakukan pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN Kota Palembang.

“Menurut mereka soal harga tidak ada masalah lagi baginya.Hanya saja, keinginan masyarakat tersebut menjadi terang benderang untuk ukuran lahannya saja,” ucapnya.

Selain itu, Nasrul mengungkapkan pihaknya besok akan mengundang PLN dan Pertagas agar mencarikan solusi terkait utilitas yang ada disekitar lokasi pembangunan FO ini.

Kemudian BPN diminta Untuk melakukan pengukuran ulang terkait lahan masyarakat yang belum selesai dan tinggal menunggu waktu dari BPN.

Karena menurut keterangan dari PUPR Kota Palembang tadi bahwa masyarakat minta dilakukan pengukuran ulang dan yang mana saja batas- batas lahan yang mereka miliki.

Karena keinginan masyarakat tersebut, ingin memperjelas ukuran lahan milik mereka saja,” tandasnya.
(YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru