Patroli Wilayah Babinsa kel Sako Baru Koramil 418-08/Sako Ingatkan Warga Tetap Patuhi Prokes

Senin, 18 April 2022 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah binaan. Patroli wilayah dilakukan secara intensif oleh Babinsa Sertu Dudi Sukendar Bersama Sertu Deni Koramil 418-08/Sako, Kodim 0418/Palembang, guna melakukan pemantauan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di wilayah binaan masing-masing.

Seperti halnya patroli wilayah yang dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Sako, Koramil 418-08/Sako di Jakan Pangeran Ayin RT 14 RW 01 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako.

Patroli Wilayah yang dilakukan Babinsa Sako Baru, selain untuk menciptakan kebersamaan serta kedekatan dengan seluruh lapisan masyarakat juga dimanfaatkannya untuk memantau dan mensosialisasikan Protokol kesehatan guna mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah binaan masing-masing.

BACA JUGA  Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan WS dan BH Terkait Illegal Drilling

Demi menjaga hubungan yang harmonis antara Babinsa dengan warga binaan, Babinsa harus rutin melaksanakan patroli wilayah dan selalu ada di tengah-tengah warga binaannya agar komunikasi dengan warga dapat terjalin dengan baik, dan dapat mengetahui perkembangan situasi dan kondisi wilayah binaan,” kata Sertu Dudi Sukendar

Dalam pelaksanaan patroli tersebut Serty Dudi S Bersama Sertu Deni H menyampaikan kepada warga, untuk membiasakan diri hidup dengan protokol kesehatan. “Jangan pernah lupa kenakan masker saat aktivitas di luar rumah, jagalah jarak aman, dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, ingat virus corona hingga saat ini masih ada dan belum diketahui kapan akan berakhir,” ucapnya kepada warga.

BACA JUGA  Satgas Yonif R 142/KJ Bersinergi Bantu Karya Bakti Kantor Distrik Kanggime

Pihaknya juga meminta kepada warga untuk saling mengingatkan dan mengajak untuk bersama-sama patuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.

“Hal ini bukan hanya tanggung jawab petugas saja, melainkan tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk saling mengingatkan dan bertanggung jawab pada diri masing-masing. Karena sosialisasi dan edukasi yang diberikan petugas tanpa ada kesadaran dari diri, protokol kesehatan tidak akan berjalan seperti yang diharapkan dan pandemi ini tentunya akan terus mewabah dan tidak akan berakhir,” terangnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru