Patroli Wilayah, Babinsa Koramil 418-08/Sako Imbau dan Edukasi Prokes kepada Warga

Kamis, 14 April 2022 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Koramil 418-08/Sako ,Kodim 0418/Palembang Sertu Dudi Sukendar bersama Sertu Deni Hermawi melaksanakan patroli wilayah sekaligus memberikan imbauan dan edukasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada warga kelurahan Sako Baru kecamatan Sako.

Dalam kegiatannya, Babinsa Sako Baru tampak memberikan arahan kepada warga tentang tata cara dan pentingnya menerapkan prokes kepada warga masyarakat.

Kepada warga masyarakat yang ditemui, Babinsa Sertu Dudi dan Sertu Deni menyampaikan bahwa, jika kegiatan sosial apapun agar selalu menerapkan disiplin prokes dan menyiapkan sarana sesuai prosedur prokes.

“Kami sampaikan kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir, dan kita harus senantiasa disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan sebisa mungkin menyiapkan sarana penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya.

BACA JUGA  Terdepan, Sumsel Dipilih Jadi Tempat Kick Off  Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu 

“Saya berharap setelah dilakukannya imbauan dan edukasi ini, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru