PDAM Tirta Musi Palembang Jadi Pendamping Serta Mentor untuk PDAM Kota Lain

Jumat, 25 Maret 2022 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palembang melakukan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang Kota Pangkal tentang pendampingan dan kemitraan dan solidaritas, Jum’at (25/3/2022).

Dikesempatan ini Walikota melalui Sekda Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan, PDAM Tirta Pinang hari ini melakukan penandatanganan MoU dengan PDAM Tirta Musi Palembang dalam rangka pendampingan dan kerjasama terhadap beberapa hal diantaranya berkaitan dengan sistem pelayanan.

“Dilihat dari sisi operasi dan Sdm serta dari sisi keuangan, maka kita lakukan penandatanganan MoU tersebut. Kita memberikan dukungan dan apresiasi terhadap pendampingan itu, nanti teknisnya akan ada dari tim PDAM Tirta Pinang akan magang disini dan dari pihak Pemkot Palembang sangat menyambut baik,” ujarnya.

BACA JUGA  Lahan 90 Ha Milik KTH Diduga Dirampas, Puluhan Massa SDA Unjuk Rasa di Halaman Pemprov Sumsel

Sementara itu, Direktur Operasional dan Pemasaran PDAM Tirta Musi Palembang H Cik Mit, ST menjelaskan, PDAM Tirta Musi Palembang merupakan PDAM pertama yang menjadi mentor di Indonesia.

“Artinya PDAM – PDAM yang dalam kategori kurang sehat yang meminta pendampingan dengan PDAM Tirta Musi Palembang. PDAM Tirta Pinang melalui Direksi dan Pemerintah Kota Pangkal Pinang meminta PDAM Tirta Musi untuk pendampingan yang terkait dengan pekerjaan apapun tentang PDAM,” jelasnya.

Cik Mit menuturkan, mulai dari cara menurunkan tingkat kebocoran pipa, memanage karyawan dengan baik serta bagaimana cara mengalirkan air yang baik.

“Intinya, PDAM dengan PDAM secara administrasi maupun teknis yang kita MoU kan pada hari ini termasuk pendapatan dan operasional. Kalau kita Alhamdulillah sudah baik antara pendapatan dan operasional sudah berimbang,” pungkasnya.
(Astrid)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru