Peduli Sesama, Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Bagikan Masker dan Air Mineral

Sabtu, 11 November 2023 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebagai bentuk kepedulian kepada sesama, Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menggelar kegiatan sosial dengan membagikan 5.000 masker dan air mineral kepada masyarakat yang melintas di Simpang Empat DPRD Provinsi Sumsel, Sabtu (11/11/2023).

Kegiatan ini didukung PJ Walikota Palembang yang juga selaku Dewan Kehormatan KAMI Drs Ratu Dewa MSi dan DPRD kota Palembang.

Ketua Umum Koalisi Aktivis Muda Indonesia, Yogi Bob mengatakan, pembagian masker hari ini adalah kegiatan yang kedua kalinya. Kegiatan ini pembagian masker ini dilakukan karena sampai hari ini dari pagi hari sampai siang itu banyak kabut asap yang masih menerpa kota Palembang.

Ketua Umum Koalisi Aktivis Muda Indonesia, Yogi Bob

“KAMI disini membagikan 5000 masker dan 5000 air mineral. Kegiatan KAMI sebagai bentuk kepedulian, bahwa pemerintah lebih peduli lagi dan bersosialisasi tentang karhutlah ini,” katanya.

BACA JUGA  Semarak Hari Bhayangkara Ke 76, Polda Sumsel Menggelar Turnamen Bulu Tangkis

Selain kegiatan pembagian masker, sambung Yogi Bob, KAMI juga akan melakukan kegiatan di 18 titik untuk membagikan sembako di panti asuhan di dua hari ke depan.

“Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berterima kasih pada kawan-kawan media, serta kawan-kawan partisipan, organisasi, aktivis LSM yang ikut bergabung dalam aksi kami hari ini,” ucapnya.

Yogi Bob mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama untuk menjadikan Palembang ini bersih dari kabut asap.

“Harapan kami kota Palembang lebih cerdik untuk melakukan aksi segera mengatasi kabut asap ini. Dan juga Pemkot Palembang khususnya Pak Ratu Dewa sangat mensupport kegiatan ini. Beliau juga akan memberikan dan menyerahkan sembako kepada 18 titik kecamatan panti asuhan di kota Palembang,” tuturnya.

BACA JUGA  Jalin Kebersamaan Prajurit Kodim 0421/LS Gotong Royong Bangun Masjid

“Untuk kegiatan pembagian masker hari ini ada 18 organisasi yang tergabung mahasiswa, aktivis organisasi lainnya yang mensupport,” tandasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru