Pelaku Pencurian di Rumah Mewah Berhasil Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel

Senin, 22 Mei 2023 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel mengamankan seorang pelaku pencurian di rumah mewah. Hanya butuh waktu 15 menit, tersangka berhasil menggasak uang dan perhiasan yang ia lakukan pencurian di rumah Halimah saat melakukan perbaikan plafon dan keramik di rumah korban.

Hal tersebut diungkapkan Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Sik.I, saat pres release di Kantor Polda Sumsel Senin (22/5/2023).

Pencurian uang dan perhiasan senilai kurang lebih Rp 1 milyar yang terjadi di
Jalan Ki Marogan, Lorong Mataram II, Kecamatan Kertapati Palembang dan
sempat viral di medsos, pelaku nya Rusdi berhasil di amankan anggota Polda Sumsel, setelah terendus kabar persembunyian nya di Batam.

BACA JUGA  Gubernur Herman Deru Beri Penghargaan Kab/Kota Terbaik yang Berkontribusi pada Peningkatan Pertanian Sumsel 

Jadi Rusdi ini merupakan tukang yang bekerja memperbaiki plafon dan memasang keramik di rumah korban dan saat melakukan pengerjaan pelaku melihat tumpukan uang di rumah korban dan sejumlah emas yang disimpan di dalam kamar.

“Uang tersebut ada yang disimpan di dalam kardus, di dalam kotak plastik dan di dalam celengan,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, jumlah uang yang berhasil dicuri oleh pelaku lebih dari Rp 300 juta dan beberapa suku emas.

“Namun sisa uang setelah korban kabur ke Batam yakni Rp 117 juta lebih, serta tiga buah handphone yang dibeli menggunakan uang curian,” katanya.

Anwar menjelaskan, Pelaku melarikan diri dengan barang curian tersebut ke Batam menggunakan jalur darat, lalu menyebarang menggunakan kapal laut
atau tepatnya di daerah Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA  Desri Nago SH dan Rekan Ikut Bergabung Dalam Forum Praktisi Hukum Sumsel Dukung Kemerdekaan Palestina

” Pelaku kabur ke Kota Batam setelah sehari usai melakukan pencurian di rumah milik korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya Rusdi terancam pidana 7 maksimal 7 tahun penjara karena melanggar pasak 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

Sementara itu, pelaku Rusdi mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan karena tergiur melihat tumpukan uang dan emas di rumah korban.

“Kalau sebelumnya tidak pernah terencana, saya terpikir saat hari kejadian karena tergoda melihat uang di rumah korban,” ujarnya.

Untuk mencuri barang berharga di rumah korban Rusdi hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit saja.

“Barang itu saya masukan ke dalam sarung bantal, lalu langsung kabur melalui tembok samping rumah korban,” terangnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru