Pelayanan Online Berikan Kemudahan Akses Layanan JKN-KIS

Sabtu, 14 Mei 2022 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Sebagai upaya menanggulangi penyebaran covid 19 atau yang lebih dikenal dengan virus corona, BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko mengemukakan bahwa untuk pencegahan penyebaran covid 19 melalui kontak langsung maka pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan terbatas pada pelayanan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) meliputi perubahan data peserta PBI (identitas, FKTP, dan pendaftaran bayi baru lahir) dan pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera (13/05).

Lebih lanjut Rudhy menambahkan bahwa pelayanan administrasi bagi peserta Non PBI dialihkan ke kanal layanan lainnya yang dapat di akses secara online oleh peserta tanpa harus datang ke kantor. Pelayanan online tersebut meliputi Pelayanan tanpa tatap muka atau yang lebih di kenal dengan sebutan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA), melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, mengakses Vika maupun Chika yang semuanya dapat diakses secara online oleh peserta.

BACA JUGA  Gubernur Herman Deru Lantik Pengurus Forum Komite Sekolah Sumsel: Jembatan Kritis Menuju Pendidikan Berkeadilan!

Hadirnya layanan online ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi peserta yang ingin mengurus administrasi BPJS Kesehatan. Melalui Pandawa, peserta dapat menyelesaikan proses administrasi kepesertaan melalui smartphone tanpa harus datang dan antre di Kantor BPJS Kesehatan. Peserta cukup mengirimkan Whatsapp ke nomor 08118165165 untuk mendapatkan pelayanan administrasi. Layanan ini diinovasikan untuk mengurangi layanan tatap muka dan menekan jumlah kunjungan di kantor BPJS Kesehatan. Peserta atau calon peserta tidak perlu lagi datang ke kantor dan bisa mengakses layanan melalui chat Whatsapp.

“Hal tersebut di atas kami lakukan berdasarkan himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19, di sisi lain kami sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan pelayanan masih memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS dengan sebaik-baiknya,” ujar Rudhy.

BACA JUGA  PJ Gubernur Bersama TP PKK Pusat Launching Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumsel

Lebih lanjut Rudhy menambahkan selain dengan menunjukan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta juga sekarang dapat melakukan pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukan NIK melalui KTP Elektronik peserta.

Rustin salah seorang peserta JKN-KIS memberikan apresiasi atas tanggapnya BPJS Kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid 19 dengan tetap memberikan pelayanan online.

“Terima kasih BPJS Kesehatan, dengan cepat menangani proses pelayanan dengan tidak melakukan kontak langsung tapi tetap memberikan layanan terbaiknya yang di alihkan melalui online dan aplikasi mobile JKN, kami sebagai peserta sangat terbantu dengan kemudahan dan pemberitahuan yang dilakukan,” ucap Rustini.

Peserta lainnya yang merasa puas dengan layanan online yakni Juniarti (28), salah satu peserta JKN-KIS yang telah memanfaatkan kanal layanan Pandawa mengungkapkan dengan adanya layanan melalui whatsapp ini pelayanan administrasi JKN KIS sangat mudah untuk di akses tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

BACA JUGA  Pelepasan Masa Purnabakti Kepala SMPN 1 Palembang Penuh Haru

“Pandawa ini sangat bermanfaat dan sangat mudah dalam penggunaannya, saya cukup mengirimkan pesan layanan ke nomor whatsapp yang ada, kemudian saya tinggal menunggu whatsapp balasan. Hal ini sangat membantu sekali di tengah kondisi yang tidak memungkinkan untuk berkerumun,” ujar Juni”
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru