Pelayanan PNBP BDK Palembang Mulai Diminati

Rabu, 3 Mei 2023 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Memasuki awal Bulan Mei 2023 lalu, BDK Palembang telah meluncurkan Sistem Sewa BMN Pada Aset BDK Palembang diantaranya Penyewaaan Ruang Aula, Ruang Kelas dan Ruang Asrama. Hal ini merupakan salah satu inovasi dari BDK Palembang guna meningkatkan pelayanan dan akuntabilitas menuju WBBK dan WBBM.

Sejak diluncurkan melalui website dan media soal BDK Palembang, ada beberapa calon penyewa sudah menghubungi Tim Pengelola BMN terkait penyewaaan pada BDK Palembang.

Dalam wawancara langsung dengan Dr. Saefudin, S.Ag., M.Si (Kepala BDK Palembang), ia menyampaikan bahwa dari laporan Tim BMN BDK Palembang sejak peluncuran sistem sewa sudah banyak yang mengajukan peminjaman ruangan tidak hanya dari Sumatera Selatan bahkan ada yang berasal dari lampung.

BACA JUGA  Kapolda Upacara Penerimaan Purna Tugas Satgas Ops Amole I Tahun 2023 Sat Brimob Polda Sumsel

“Alhamdulillah sejak di Launching per 1 Mei 2023 lalu, dari laporan Tim BMN BDK Palembang sudah mulai banyak masyarakat yang bertanya baik melalui telepon ataupun datang langsung terkait penggunaan Aula, ruang kelas atau sekedar menginap di Asrama BDK Palembang” Ujar Saefudin

BDK Palembang merupakan salah satu Balai Diklat Keagamaan di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI yang telah melaksanakan PNBP. Lebih lanjut Saefudin juga sangat optimis peluncuran PNBP terlebih dengan Harga yang terjangkau tentu akan banyak bermanfaat selain bagi ASN Kementerian Agama namun juga masyakat umum.

*“Saya sangat optimis dengan adanya PNBP terlebih dengan Harga yang terjangkau kedepannya akan bermanfaat tidak hanya bagi ASN Kementerian Agama namun juga bagi masyarakat umum, selain itu dengan adanya PNBP juga akan meningkatkan transparansi , pelayanan dan akuntabilitas BDK Palembang guna mencapai WBBK WBBM”.*

BACA JUGA  TKD Disunat Pusat, Gubernur HD Dorong Kepala Daerah Se-Sumsel Optimalkan PAD

Saefudin juga menyampaikan promosi terkait PNBP ini akan terus disebarkan ke masyarakat umum tentunya diseimbangkan dengan pemenuhan sarana dan prasarana fasilitas di Balai Diklat Keagamaan Palembang.

“Kita akan terus melakukan promosi dalam penggunaan PNBP pada BDK Palembang, tentunya diseimbangkan dengan peningkatan dan pemenuhan sarana dan prasarana fasilitas di Balai Diklat Keagamaan Palembang untuk mencapai tujuan yang diinginkan”.tambahnya

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru