Pelepasan 48 Personel Yonif 143/TWEJ Yang Pindah Satuan

Rabu, 27 Desember 2023 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Danyonif 143/TWEJ Mayor Inf Danang Setiaji memimpin acara Korps Raport pindah satuan 48 orang anggota yang dilaksanakan di halaman Mayonif 143/TWEJ Ds. Candimas Kec. Natar Kab. Lampung selatang. Selasa (26/12/2023).

Acara Korp Raport merupakan suatu tradisi di satuan Yonif 143/TWEJ dimana setiap ada anggota yang masuk satuan dan pindah satuan akan diselenggarakan acara Tradisi Korps. Hal ini bertujuan untuk memberikan suatu kebanggaan bagi anggota yang masuk maupun pindah satuan.

Dalam amanatnya Danyon menyampaikan bahwasanya perpindahan personel di lingkungan Angkatan Darat khususnya di satuan kita Yonif 143/TWEJ merupakan hal yang wajar dan sering terjadi bagi prajurit.

“Karena perpindahan personel ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan penyegaran bagi prajurit untuk berdinas di satuan yang baru sehingga dapat memperlancar tugas pokok satuan itu sendiri.”

BACA JUGA  Tanamkan Jiwa Kebersamaan Sejak DINI, Satgas Yonif 143/TWEJ Ajak Siswa Kerja Bakti

Danyon berharap agar di Satuan yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru dan dapat menghindari pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan baru.

Diakhir amanatnya Danyon mengucapkan selamat berdinas disatuan baru dan mendoakan semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam melanjutkan pengabdian kepada Bangsa dan Negara yang kita cintai ini.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru