Pemda PALI Gelar Fit and Proper Test Direksi PDAM Tirta PALI Anugerah

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda PALI Gelar Fit and Proper Test Direksi PDAM Tirta PALI Anugerah di Hotel Harper Palembang.
(Foto: ej@/tintamerah)

Pemda PALI Gelar Fit and Proper Test Direksi PDAM Tirta PALI Anugerah di Hotel Harper Palembang. (Foto: ej@/tintamerah)

Palembang | Tintamerah.co.id -, Pemerintah Daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar fit and proper test atau Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) terhadap sejumlah calon Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur PDAM Tirta PALI Anugerah. Uji kelayakan ini digelar di Hotel Harper Palembang hari ini.

Pantauan tintamerah.co.id dari Panitia Seleksi (Pansel) ada beberapa nama yang mengikuti proses ini yaitu Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI Ardi Ferdian, ST, yang diproyeksikan menjadi Dewas PDAM Tirta PALI Anugerah, sementara Asisten I Setda PALI Andre Fajar Wijaya mengundurkan diri sebagai calon Dewas.

Kemudian ada tiga peserta dari PALI yakni, mantan Kabag Teknik PDAM Tirta PALI Anugerah Eris Warits Wiranda, SE, mantan Plt Direktur PDAM Tirta PALI Anugerah Yulius Novianto, SE, dan Direktur PDAM Tirta Agung Kabupaten OKI Mairil Afrianto, ST berkompetisi untuk menjadi Direktur PDAM Tirta PALI Anugerah. Sementara, peserta dari luar PALI Adi Nugraha, ST juga diproyeksikan sebagai Direktur PDAM Tirta PALI Anugerah yang berasal dari Kota Palembang.

Anggota UKK yang merupakan tim penguji Akademisi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Marlina Widiyanti menekankan dua aspek utama dalam proses pengangkatan ini, yaitu kompetensi individual dan pemahaman peserta dalam melaksanakan kemampuan menjalankan fungsinya di perusahaan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

BACA JUGA  JSC Dilengkapi Sirkuit Grasstrack, Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar Kejurnas 2025

“Setiap peserta ya, kita harapkan dia mampu memahami tentang pelaksanaan dari PP54 dimana juga hal-hal yang berkenaan dengan fungsi dia di BUMD itu sebagai apa sehingga dia bisa memahami jika dia menduduki satu jabatan di BUMD itu dia bisa mengeksplore kemampuan dia dan dia bisa menangkap peluang-peluang yang bisa dia kembangkan untuk peningkatan pendapatan PAD untuk daerah ini,” kata Marlina kepada tintamerah.co.id, Senin (1/7).

Sementara, Aspahani yang juga anggota Tim UKK dari Unsri mengatakan bahwa proses ujian melalui beberapa tahapan, untuk hari ini, ujar Aspani, ujian tertulis, dan besok tes wawancara.

“Kalau tes kita bertahap ya, pertama kan ada tes psikologi ya itu hasilnya nanti akan kami terima. Kalau hari ini murni kita ada tes tertulis namanya. Nanti besok untuk wawancara,” kata Aspahani kepada tintamerah.co.id, Senin (1/7).

BACA JUGA  Usai Liburan, Satgas Yonif R 142/KJ Bersama Siswa SD Inpres Senam Bersama

Lebih lanjut, Aspahani mengungkapkan bahwa materi soal ujian hari ini menekankan tentang regulasi yang berkaitran dengan PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.

“Materi soalnya regulasi semuanya yang terkait dengan BUMD kan PP 54 tahun 2017 itu memang tentang badan usaha milik daerah turunannya kan kalau untuk seleksi ini ada Permendagri 37 tahun 2018 Nah semuanya disitu, termasuk Permendagri 118 terkait dengan rencana bisnis yang mereka harus susun setelah mereka dapat amanah itu, nanti tinggal evaluasi,” ujar Aspahani.

Menurut Aspahani, peserta yang mampu menjawab soal terkait dengan semua regulasi tersebut akan lebih terbuka peluangnya menjadi pemimpin PDAM Tirta PALI Anugerah, sementara bagi peserta yang tidak mampu harus berlapang dada ketika peserta lain yang terpilih.

Saat ditanya apakah seluruh peserta yang sudah mencapai hingga tahapan saat ini merupakan orang yang layak menjadi. Aspahani belum bisa menyimpulkan karena semua tahapan masih dalam proses.

BACA JUGA  Akan Gelar Pentas Seni dan Budaya di Candi Bumiayu, IWO Perform Bersama KORMI PALI

“Belum bisa kita nyatakan itu karena proses. Saya belum meriksa hasil jawaban hari ini kemudian besok kan penggalian potensi kalau besok dengan presentasinya, dengan wawancara kita bisa tergambar arahnya kemana. Sudah dilengkapi dengan hasil Magna Penta itu bisa tergambar,” tutup Aspahani.

Diberitakan sebelumnya, Bupati PALI Asgianto mengaku mendapat teror imbas warga kesulitan mendapatkan air bersih, terlebih peristiwa itu terjadi pada momen perayaan hari raya Idhul Fitri beberapa bulan yang lalu.

Merespon hal tersebut, Bupati Asgianto menugaskan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji mengunjungi PDAM Tirta PALI Anugerah Sejahtera pertengahan April lalu guna mengetahui carut marut yang terjadi ditubuh badan usaha milik daerah itu.

Setelah mendapat laporan dari Iwan Tuaji, Bupati Asgianto memutuskan untuk melakukan penataan dengan melelang direksi PDAM.

Ia ingin meritokrasi pejabat teras PALI dengan sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas, yang diterapkan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan transparan.

 

(efran/tintamerah)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru