Pemilihan Ketua RT 57 Kelurahan 5 Ulu, Meski Lawan Kotak Kosong Tetap Berlangsung Jurdil

Jumat, 15 September 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id– Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 57 di wilayah Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumsel. Berlangsung layaknya Pemilu legislatif dan Kepala Daerah.

Bertempat di Masjid Al-Ikhlas Jalan Panca Usaha, Lorong Mufakat, Rt 57/58, Rw 11, Lokasi menuju Tempat Pemilihan Suara (TPS) memang sangat mudah ditemukan. Sebelum memasuki antrean pemilih disambut oleh panitia di pintu masuk Masjid. Kamis malam. (14/9/2023).

Mendekati tempat pendaftaran, peserta menyerahkan kertas undangan dan KK kepada petugas TPS yang dengan ramah menyapa.

Antusiasme warga terlihat sejak sekitar pukul 20:00 wib Tatkala warga RT 57 antre di hamparan karpet Masjid.
Mulai dari panitia hingga saksipun sudah siap melayani siapapun yang datang untuk memilih Ketua RT mereka. Sembari menunggu, warga peserta disuguhi makanan dan minuman.

BACA JUGA  Danrem 042/GAPU Diwakili Kasrem Hadiri Tupdik BA Polri Di Spn Polda Jambi

 

” Pemilihan Ketua RT secara langsung merupakan hal yang biasa di lingkungan kami. Namun, Bukanlah ajang persaingan melainkan kebersamaan,” Ujar Mapi, Salah seorang warga usai mencoblos.

Bersama perangkatnya, Ketua RW 11 Drs H. Syamsul Bahri yang merupakan Ketua Pelaksana pemilihan berada di lokasi TPS, seraya menyampaikan bahwa kondisi lancar sebagaimana mestinya. Dan warga betul-betul antusias berperan aktif dalam pemilihan RT 57 ini.

 

” Kita disini ada undangan, untuk lawan kotak kosong ya tetap melaksanakan demokerasi walaupun lawan kotak kosong. Dan wargalah yang punya hak pemilihan, hitung per-KK, ” Ungkap Drs H. Syamsul Bahri ketika dijumpai oleh awak media yang mengikuti proses pemilihan mulai dari awal sampai selesai penghitungan suara.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Dampingi Kapolda Sumsel Tinjau Pos Yanpam dan Penyekatan

Adapun Kandidat Calon Ketua RT 57 tersebut adalah Ketua RT yang lama, yakni Rusdi, S.IP, M.Si yang telah usai menjabat satu periode sebelumnya.

Tidak ada warga di lingkungan RT 57 yang mencalonkan diri, maka sesuai aturan, pemilihan Ketua RT 57 kali ini dilakukan dengan melawan kotak kosong. Rusdi,S.IP, M.Si di nomor urut 01, sedangkan kotak kosong di nomor urut 02.

Dari keterangan panitia pelaksana, Undangan yang disebar sebanyak 195 undangan. Sedangkan warga yang mengunakan hak pilihnya sejumlah 142 suara. Dengan rincian nomor urut 01 mendapat hak pilih sebanyak 111 suara, kemudian kotak kosong (no urut 02) mendapat dukungan 30 suara dan suara rusak 1.

Dengan hasil tersebut, maka Rusdi dinyatakan berhak menjabat kembali sebagai Ketua RT 57 untuk periode 2023 hingga 2028 nanti.

BACA JUGA  Garda Prabowo Sumsel Geruduk PT Palembang, Feri Yandi: Jangan Sampai Ada Oknum yang Masuk Angin

” Terimakasih atas partisipasi warga RT 57, dan sekali lagi terimakasih sudah kembali memberikan kepercayaan kepada saya, dengan memilih kembali saya sebagai Ketua RT 57, kepada pihak panitia pelaksana saya ucapkan selamat dan sukses telah berhasil menggelar pemilihan Ketua RT di wilayah kami pada malam ini. Untuk warga RT 57 kedepan mari kita bahu membahu membangun lingkungan kita, baik Kehidupan Sosial, Keamanan, Keagamaan dan Pembangunan fisik lainnya, Insya Allah saya Amanah.” Jelas Rusdi.

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 57 ini, dihadiri Lurah 5 Ulu beserta Jajarannya, Para RT di wilayah RW 11. Perwakilan TNI dan Polri, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat setempat. (saf)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru