Penanganan Masalah Sosial di Sumsel tetap Berjalan Baik Dimasa Pandemi

Kamis, 8 April 2021 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

# Pemprov Sampaikan Masukan ke Anggota DPD RI

Palembang tintamerah.co.id – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Mawardi Yahya menerima kunjungan kerja sekaligus dalam rangka  reses Anggota Komite IV DPD RI, Arniza Nilawati, SE., MM di ruang rapat Bina Praja, Selasa (27/4/21). 

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Mawardi bersama Anggota Komite I DPD RI, Arniza Nilawati membahas   perencanaan program daerah dalam  percepatan penanganan sosial ekonomi dampak pandemi Covid-19.

Diakui Mawardi, pandemi ikut mempengaruhi berbagai upaya penanganan sosial ekonomi di Sumsel. Namun, pihaknya telah melakukan berbagai upaya solusi agar tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

“Penanganan sosial ekonomi di tengah pandemi di Provinsi Sumsel tetap dijalankan dengan baik,” ungkapnya.

BACA JUGA  54 Panwaslu Kecamatan di Kota Palembang Dilantik

Wagub Mawardi  berharap  melalui reses  yang dilakukan anggota DPD RI utusan   Sumsel   tersebut, berbagai kendala dalam percepatan ekonomi sosial di Sumsel  dapat direspon pemerintah pusat melalui  DPD RI. 

“Pertemuan ini kita harapkan bisa memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah. Sehingga pesan yang kita sampaikan ini bisa diteruskan pihak anggota DPD RI ke pihak pengambil kebijakan pusat,” terangnya. Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Arniza Nilawati mengatakan, reses merupakan salah satu tugas pokok yang diemban DPD RI dalam menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah. 

 “Kita datang langsung, mendengarkan permasalahan yang dihadapi masyarakat dan pemerintah di daerah, khususnya di Sumsel. Sehingga bisa disampaikan ke pihak pengambil keputusan pusat untuk menemukan solusinya,” ucapnya. 

BACA JUGA  Upacara Bendera Bulanan Danrem 044/Gapo Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya

Dijelaskannya, ruang lingkup kerja Komisi IV DPD RI yang diemban pihaknya mencakup 17 kabupaten/kota di Sumsel. Sehingga cukup menyulitkan pihaknya untuk mendapatkan informasi dan kendala yang dihadapi jika tidak terjun secara langsung ke lapangan. 

“Ranah kerja kita terkait keuangan negara. Kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik di tengah pandemi Covid-19, termasuk masalah bansos dan lain sebagainya,” ucapnya.

Laporan : Humas Pemprov Sumsel

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru