Penataran Vaksinator Satuan Jajaran Korem 044/Gapo

Selasa, 16 November 2021 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Korem 044/Gapo bersama Denkesyah 02.04.04/Palembang menggelar kegiatan penataran vaksinator Covid 19 bagi para prajurit Korem 044/Gapo yang akan di tugaskan sebagai Babinsa di Kodim jajaran Korem 044/Gapo, bertempat di Aula Makorem 044/Gapo Jalan Jenderal Sudirman Km 4.5, Selasa (16/11/2021).

Danrem 044/Gapo Brigjen TNI M. Brigjen TNI M. Naudi Nurdika, S.I.P, M.Si, M. Tr (Han) melalui Kasiops Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Ari Sudarsono mengatakan, hingga saat ini, stok vaksin Covid-19 di jajarannya untuk program vaksinasi pemerintah masih mencukupi. Namun, tenaga vaksinator yang tersedia masih kurang sehingga berdampak pada jumlah capaian vaksinasi.

“Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat mau divaksin, lalu banyak yang mengantri vaksin, sementara itu vaksinatornya masih kurang sehingga tidak cukup untuk mengatasi membludaknya masyarakat yang mau vaksin,” ujar Kasiops.

BACA JUGA  Dalam Acara Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Kapolda Sumsel Dampingi PJ Gubernur Sumatera Selatan

Menurutnya, untuk mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 di Prov Sumsel, jajarannya melatih 30 orang Prajurit Korem 044/Gapo yang akan di terjunkan sebagai Babinsa di Kodim-Kodim jajaran Korem.

Melalui pelatihan ini, agar para Babinsa yang akan menjadi vaksinator sesuai dengan spesifikasi medis.”Babinsa dengan kualifikasi vaksinator sesuai dengan ketentuan medis ini, akan langsung diterjunkan guna mempercepat capaian vaksin di wilayah-wilayah yang kekurangan bahkan belum ada tenaga vaksinator,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kol Inf Ari Sudarsono berharap Personel yang mengikuti Penataran vaksinator agar serius dan tekun dalam mengikuti penataran sehingga ilmu yang didapat bisa diaplikasikan pada saat melaksanakan Tugas di lapangan,” pintanya.

Di tempat yang sama, Dandenkesyah 02.04.04/Palembang, Letkol Ckm dr. Syarial, Sp.B mengatakan, untuk melatih para Babinsa di jajaran Korem 044/Gapo, telah dibentuk tim pelatih dari Denkesyah 02.04 04/Palembang sebanyak 8 personel.

BACA JUGA  Dalam Waktu Dekat Akan Digelar Pelantikan IODI Sumsel, Berbagai Persiapan Dilakukan Ini Disampaikan Ketua IODI Sumsel

Dihadapan para Babinsa Dandenkesyah dr. Syarial menjelaskan, tujuan utama vaksinasi covid 19 adalah mengurangi transmisi/penularan covid 19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid 19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari covid 19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi,” jelasnya.

“Lanjut Dandenkesyah, vaksinasi covid 19 adalah bagian penting dari upaya penanganan pandemi covid 19 yang menyeluruh dan terpadu meliputi aspek pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan yakni dengan menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker (3M), vaksinasi covid 19 dan 3T (Tes, Telusur, Tindak Lanjut),” terangnya.

Pelatihan Tim Vaksinator kepada 30 Babinsa ini akan berlangsung selama 3 hari mulai hari ini hingga Kamis (18/11/21).

BACA JUGA  Social Healing Event “Tuah Sumatera untuk Indonesia" Sebagai Apresiasi Menteri BUMN Erick Thohir dalam Membangun Daerah

Laporan: YL

Editor: AN

 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru