Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Dalam Ruang Tamu Rumah

Selasa, 13 Desember 2022 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Agusrianto (34) warga Jl Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu (SS) sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto 6,06 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pengedar sabu-sabu.

“Ya, alhamdulillah anggota kami telah berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu,” kata Mario Ivanry kepada awak media, Selasa 13 Desember 2022.

Mario Ivanry menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di depan rumah tersangka.

BACA JUGA  Teater Mahameru, Bakal Lahirkan Teater Anak di Palembang

“Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan didapati 11 bungkus dengan berat bruto 6,06 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening dirumah tersangka,” ujar Mario Ivanry.

Untuk barang bukti Sabu-sabu, lanjut Mario Ivanry, ditemukan di dalam wadah air minum warna hijau, yang terletak di dalam ruang tamu rumah pelaku.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru