Peningkatan Produktivitas Hulu Migas Catat Capaian Signifikan hingga Akhir 2023

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tintamerah.co.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumumkan pertumbuhan produktivitas yang menggembirakan dalam Rapat Kerja SKK Migas Tahun 2023 yang dilaksanakan pada Jumat (8/12) di Jakarta. Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, memaparkan serangkaian capaian yang menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam kegiatan hulu migas.

Menurut Dwi, capaian tersebut tercermin dari beberapa aspek kinerja hulu migas hingga akhir tahun 2023. Angka penurunan produksi minyak yang pada tahun 2022 mencapai 6,9% berhasil ditekan menjadi 1,1% pada tahun ini. “Untuk produksi gas lebih menggembirakan, angka penurunan tahun lalu di 2,5%, untuk tahun ini produksinya berhasil meningkat sebesar 1,3%,” ungkapnya.

Salah satu faktor utama dalam pencapaian ini adalah keberhasilan eksekusi program kerja yang masif. Jumlah pengeboran mencapai 849 sumur hingga akhir tahun 2023, melampaui angka tahun sebelumnya yang hanya 790 sumur.

BACA JUGA  Korem 043/Gatam Bersama Forkopimda Bersinergi Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung

“Tidak hanya itu, kegiatan work over dan well service juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai 35.849 kegiatan dari 30.755 kegiatan pada tahun sebelumnya,” kata Dwi.

Dwi juga menyoroti peningkatan keberhasilan dalam melakukan reaktivasi sumur dan penambahan lapangan migas yang aktif. SKK Migas berhasil mereaktivasi 1.142 sumur pada tahun 2023, naik dari 968 sumur di tahun 2022. Sementara lapangan migas yang aktif mencapai 398, meningkat dari 392 lapangan pada tahun sebelumnya.

Tidak hanya melakukan peningkatan, SKK Migas juga berhasil menurunkan frekwensi unplanned shutdown di lapangan menjadi 859 kejadian dari 908 kejadian pada tahun 2022. Bahkan, potensi kehilangan produksi minyak di lapangan turun signifikan menjadi 8.157 barel minyak per hari (BOPD) dari 12.134 BOPD tahun sebelumnya.

BACA JUGA  BNNP Sumsel Kembali Amankan 5 Kilo Sabu

“Capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi dan kerjasama yang baik antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam upaya mencapai target jangka panjang pada tahun 2030. Meskipun masih terdapat perbedaan antara long term plan dan realisasi saat ini, pencapaian ini diharapkan menjadi entry point yang baik untuk memperkuat optimisme pada tahun 2024,” ujar Dwi.

Dwi menegaskan bahwa capaian-capaian ini menjadi landasan penting bagi industri migas nasional, menandai komitmen SKK Migas dalam menghadirkan dampak positif bagi sektor energi Indonesia.

TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

BACA JUGA  Mengatasi Krisi Air Bersih Satgas TMMD ke 117 Kebut Pengerjaan Sumur Bor

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

=============================================================================
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Hudi D Suryodipuro
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas
Email : hdsuryodipuro@skkmigas.go.id
Telp : 08118889348

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru