PALEMBANG | tintamerah.co -, Langkah tegas dan tanpa kompromi ditunjukkan oleh aliansi masyarakat dan aktivis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Hari ini, Kamis (30/7/2026), bertempat di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, Rumah Singgah Aktivis (RSA) bersama jajaran tokoh penting PALI menggelar konsolidasi strategis dan koordinasi mendalam dengan praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH.
Fokus utama pertemuan ini adalah mendesak revisi total Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan Diatasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi. Regulasi yang telah berumur hampir satu dekade ini dinilai telah menjelma menjadi “pabrik konflik” yang terus-menerus mencederai rasa keadilan masyarakat di tingkat tapak.
Kekuatan Lintas Elemen PALI Hadiri Konsolidasi di Palembang
Pertemuan krusial ini dihadiri oleh barisan lengkap pimpinan daerah, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga terdampak:
- Wakil Ketua DPRD PALI: Firdaus Hasbullah, S.H., M.H.
- Tokoh Masyarakat PALI: H. Soemarjono (Mantan Ketua DPRD PALI & Mantan Wakil Bupati PALI).
- Kordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA):
- Pimpinan Organisasi & LSM: Ketua PGK PALI M. Syafiallah, Kordinator FPR PALI Edo Syaputra, Ketua LSM LIDIK PALI Dedi Handayani, Ketua LSM Serampuh Sonny Ternando, serta Ketua LSM GRIB JAYA Gerry Richard Kosasih.
- Perwakilan Desa & Warga Terdampak: Sekdes Karta Dewa, Ketua BPD Talang Akar, serta perwakilan warga terdampak dari Kelurahan Talang Ubi Timur.
Sorotan Tajam Firdaus Hasbullah: Masalah Uang dan Regulasi Usang Jadi Pemicu Utama Keributan
Dalam pemaparan dan rekaman arahannya di hadapan tim hukum Pemprov Sumsel, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, secara tajam menguliti akar persoalan yang selama ini memicu ketegangan antara masyarakat dengan korporasi pemegang izin konsesi. Menurutnya, usia regulasi yang hampir 10 tahun tanpa pembaharuan menjadi lubang hitam konflik di PALI.
“Nanti Pak Dhabi akan menjelaskannya soal Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Umurnya sudah hampir 10 tahun, belum direvisi. Hal ini juga berdampak pada setiap tahun ada seismik yang ada di Kabupaten PALI, selalu mengundang konflik ribut ya. Ributnya tidak lain, masalah ganti rugi! Kalau masalah lain itu nggak mungkin ribut, kalau masalah duit ini pasti membuat orang sering berkonflik atau ribut,” tegas Firdaus Hasbullah.
Firdaus juga menekankan bahwa cakupan Pergub tersebut sangat luas, tidak hanya mengatur kompensasi seismik dan eksplorasi migas, tetapi juga eksploitasi, pemakaian tanah, pembebasan tanam tumbuh, hingga bangunan di atasnya yang melibatkan BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta.
Oleh karena itu, ia menawarkan dua opsi solusi konkret yang harus segera dipertimbangkan oleh Pemprov Sumsel demi meredam gejolak sosial di Bumi Serepat Serasan:
“Oleh sebab itulah, Pak Dhabi nanti mencoba membuka wawasan kita, minta apa yang nanti beliau sampaikan terkait masalah Pergub ini. Ya, bagi kita tentu Pergub ini harus direvisi. Atau nantinya misalnya Pergub ini dicabut, serahkan kepada pemerintah daerah, itu juga solusi yang paling baik juga,” lanjutnya.
Dengan menyerahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah kabupaten, Firdaus optimistis pemda setempat akan jauh lebih memahami kondisi riil di lapangan serta mengerti dinamika proses ganti rugi yang adil bagi masyarakat terdampak.
Konsolidasi Lintas Sektor Kawal Marwah Rakyat PALI
Senada dengan pimpinan legislatif tersebut, Kordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA), Efran, menegaskan bahwa aliansi masyarakat PALI tidak akan mundur selangkah pun untuk mengawal proses hukum dan birokrasi ini hingga tuntas. Kehadiran para kepala desa, BPD, dan pimpinan LSM di Palembang membuktikan bahwa perlawanan terhadap ketimpangan agraria ini adalah murni perjuangan kolektif demi hak-hak konstitusional rakyat PALI yang terabaikan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















