Permudah Petani Berbelanja, Pemkot Luncurkan Aplikasi “Pak Tani”

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali luncurkan aplikasi baru dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Setelah sebelumnya Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Online Masyarakat Palembang (SIDEMANG) dari Dinas Kominfo Palembang, kali ini Pemkot Palembang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan luncurkan Aplikasi Pak Tani guna mempermudah masyarakat dalam transaksi jual beli akan kebutuhan pokok, seperti sayur, daging ayam ataupun yang lainnya.

Walikota Palembang, H. Harnojoyo mengatakan, bahwa Aplikasi yang sengaja diluncurkan tersebut merupakan suatu wadah bagi para produsen dan konsumen dalam suatu transaksi terkait produk pertanian atau hasil pertanian.

“Jadi hasil pertanian ini bisa dipasarkan melalui aplikasi Pak Tani,” kata Harnojoyo usai kegiatan Launching Aplikasi Pak Tani yang dilakukan di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Rabu 30 Maret 2022.

BACA JUGA  Gubernur  Beri Penghargaan untuk Nakes  Instansi dan Lembaga dan Perseorangan

Walikota Palembang dua periode itu juga menyampaikan, kehadiran Aplikasi tersebut juga dinilai akan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam kondisi Pandemi Covid-19.

“Karena protokol kesehatan memang terus kita terapkan. Dan dengan aplikasi ini, jadi masyarakat juga biaa menghindari kontak langsung dan hal itu dapat kita hindari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kota Palembang, Sayuti menyampaikan, bahwa pihaknya hanya menyediakan wadah bagi para petani yang ingin memperdagangkan hasil tani atau ternaknya melalui suatu aplikasi.

“Khusus Aplikasi Pak Tani, kita ini memfasilitasi antara pedagang dan pembeli. Dan dalam Aplikasi ini, kita juga bisa menjadi penjual ataupun bisa menjadi pembeli,” kata Sayuti.

BACA JUGA  Gubernur Sumsel Disambut Rampak Gendang Yonarmed 15/105 Tarik Pada Acara Hut Ke-19 Kabupaten OKU Timur

“Misalnya kalau saya punya produk, misalnya Sapi dan ingin saya jual, bisa saya masukan dalam aplikasi ini dan bisa dilihat di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Dijelaskan Sayuti, untuk proses penggunaan Aplikasi itu sendiri, masyarakat sudah dapat mendownload langsung melalui Play Store.

“Kalau sudah di Dowload bisa langsung di gunakan. Sistemnya di sini, jika ada pembeli yang tertarik, bisa langsung mengeklik dan menghubungi langsung penjual,” jelasnya.

Dijelaskannya kembali, bahwa Aplikasi yang diluncurkan tersebut hanya merupakan suatu wadah dalam komunikasi dua arah antara pedagang dan pembeli.

“Untuk tawar menawar, itu tergantung dari pedagang dan pembeli dalam komunikasi. Seperti OLX lah,” tungkasnya.

Untuk diketahui, selain peluncuran Aplikasi Pak Tani, Pemerintah kota Palembang bersama Ikatan Dokter Hewan Indonesia (IDHI) juga lakukan launching Kartu Identitas Hewan Rabies sebagai identitas Hewan Penular Rabies
(***).

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru