Perwakilan Kemendagri RI Dan Bappenas RI Sampaikan Ini Di Musrenbang RKPD Sumsel

Rabu, 13 April 2022 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI Teguh Setyadi dengan bersama Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menghadiri serta membuka langsung kegiatan Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi Sumsel tahun 2023 bertempat di Grandballroom Santika Premiere Bandara Hotel Palembang, Rabu (13/4/2022).

Dikatakan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI Teguh Setyadi, Musrenbang RKPD ini sungguh mempunyai arti yang sangat penting dalam rangka penyusunan dokumen tahunan daerah, karena melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan, seluruh stakeholder dapat melakukan perancangan, penyelarasan, dan juga klarifikasi atas program kegiatan, sub kegiatan, yang diusulkan untuk disepakati menjadi rancangan akhir RKPD provinsi Sumsel tahun 2023.

“Kalau kita berbicara pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda) pada hakekatnya pembangunan adalah perwujudan dari pelaksanaan urusan pemda sebagaimana yang telah ditentukan dalam lampiran Undang-Undang tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Kodim 0408/BS Budidayakan Ikan dengan Kolam Terpal

Kemudian, pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional, oleh karena itu dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional, diharapkan perencanaan pembangunan daerah selaras dengan rencana pembangunan nasional, sehingga dapat berkontribusi dan juga dilakukan secara maksimal.

Dalam kaitan ini Mendagri RI bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas telah menerbitkan surat edarannya.

“Kebijakan tersebut mendorong Pemda untuk melakukan penyelarasan dan perencanaan pembangunan daerah terhadap pembangunan nasional,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, sehubungan dengan itu pemerintah telah menetapkan target-target indikator makro nasional tahun 2023, untuk menjadi perhatian seluruh Pemda dalam menentukan target-target indikator makro daerah masing-masing, termasuk memperhatikan tema RKP sebagai hal yang harus di sinkronkan dengan RKPD daerah.

BACA JUGA  Seluruh Personil Polrestabes Terapkan Bersepeda, Reskrim, Intel dan Narkoba Ada Gerakan Tersendiri

“Kalau kita melihat pencapaian makro pembangunan provinsi Sumsel berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, banyak hal yang kita apresiasi,” katanya.

Menurut Gubernur Sumsel H Herman Deru, alhamdulillah pada kesempatan hari ini, kita dapat melaksanakan sebuah pekerjaan yang sangat mulia, bukan hanya ini sebuah kewajiban, apalagi ritual adalah sebuah perencanaan, dimana kita bertanggung jawab untuk melaksanakannya di tahun yang akan datang.

Dimana tadi disampaikan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah tentang kondisi provinsi Sumsel tantangannya, kelebihannya, dan kekurangannya.

“Ini tentu merupakan satu cara dari Kemendagri RI untuk mengingatkan kita, diantara sekian banyak kelebihan-kelebihan kita, tapi tentu juga yang harus kita tingkatkan,” bebernya.

Ditempat yang sama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur H Lanosin Hamzah, banyak yang akan dilakukan sesuai dengan yang ada di Musrenbang kemarin.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Hadiri Peringatan HUT ke-76 Persit KCK Tahun 2022

Dimana pencapaian makronya yang sangat luar biasa, mungkin kita masih berfokus di infrastruktur tentang ekonominya.

“Kalau berbicara dengan angka stunting kabupaten OKU Timur itu posisi urutan nomer 4, secara kabupaten diurutan nomer 2, yang pertama Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan yang kedua adalah PALI,” imbuhnya.

Masih disampaikannya, secara makro tentang ekonomi kabupaten OKU Timur juga diperingkat kedua, yang pertama adalah kabupaten Muara Enim, dan yang kedua adalah kabupaten OKU Timur.

“Sedangkan untuk tentang IPM kabupaten OKU Timur juga di posisi yang nomer dua. Dimana yang pertama adalah di OKU Induk, dan yang sangat luar biasa yakni di tingkat kemiskinan, secara kabupaten OKU Timur berada diperingkat nomer 1 yakni 10,46 persen secara detailnya,” jelasnya.
(DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru