Pilot Project Kemenpera di Sumsel Mengusung Konsep Green Housing, Rumah Ramah Lingkungan

Jumat, 19 November 2021 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemenpera) dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melaksanakan Rapat Kerja Pembiayaan Perumahan, dimana dengan mengambil topik “Pilot Project Green and Affordable Housing”. Kegiatan ini dipusatkan di Grand Ballroom Santika Premiere Hotel, Jumat (19/11/2021).

Dihadiri oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ir Herry Trisaputra Zuna, SE.,MT, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan R Haryo Bekti Martoyoedo, ST.,MSCE, dan diisi beberapa narasumber yakni Direktur Umum dan Hukum PPDPP, Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT SMF, Kepala Divisi Perencanaan Strategis Perum Perumnas, dan Kepala Divisi Subsidizer Mortgagae BTN.

Dikatakan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan R Haryo Bekti Martoyoedo, ST.,MSCE, rapat kerja ini merupakan bagian perumahan, dan pihaknya mengadakan disini karena ada beberapa pilot project yang dilakukan di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolrestabes Palembang

“Salah satunya project dimana ada perumahan yang ramah lingkungan yakni Green Housing di daerah Gandus. Dengan harapan ini bisa menjadi salah satu contoh untuk kedepannya,” ujarnya.

Kemudian, dimana bisa mengadopsi dan mengadaptasi Green Housing di perumahan subsidi.

“Kami juga disini melakukan dengan mengundang berbagai stakeholder yang terkait sebagai pilar dari ekosistem pembiayaan perumahan, dan ekosistem perumahan. Dimana kami mengundang Perbankan, PT SMF, dan dari Perum Perumnas,” ungkapnya.

Masih menurutnya, ini bisa di jadikan menjadi motor, kedepan sehingga dengan adanya masing-masing pihak itu melakukan tugasnya dengan baik, diharapkan kedepannya agar menjadi lebih baik lagi.

“Baik dari komposisi kualitas bangunan, dari sisi bagaimana nanti pembiayaannya, supaya rumah yang dihasilkan itu berkualitas baik, tetapi juga terjangkau bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Tokoh Pemuda Desa Suka Manis Adi Ahri Calonkan Diri Menjadi Kepala Desa Suka Manis PALI

Lanjutnya, ketika ditanya untuk mengenai fasilitas umum, sebenarnya fasilitas umum dalam konteks pembangunan rumah pengembang itu sudah termasuk dalam biaya yang harus disiapkan oleh pengembang, dan itu nanti menjadi harga jual kepada masyarakat.

“Pada saat mereka membangun perumahan dan menjual kepada masyarakat, itu sudah termasuk fasilitas umumnya,” bebernya.

Masih disampaikannya, karena bisa saja yang formal lewat pengembang, informal bangun sendiri dengan kemampuan mereka, tetapi kita fasilitasi, karena pemerintah tidak membedakan antara formal ataupun non normal.

“Kenapa kita mengambil tema tersebut, kami membuat suatu Pilot Project bagaimana mengadaptasikan konsep green kedalam rumah subsidi,” jelasnya.

Laporan: Deva

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru