Polda Sumsel Bagikan 450 Karung Beras Pada Sopir Angkot dan Taksi

Rabu, 14 September 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Polda Sumatera Selatan kembali membagikan bantuan sosial (bansos) kepada pengemudi sopir angkot, taksi, dan masyarakat yang terdampak kenaikan BBM di wilayah Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, pada Rabu (14/9).

Pembagian bantuan social ini dilaksanakan untuk membantu meringankan dampak kenaikan BBM bagi sektor transportasi,
Pembagian bansos diserahkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto,MH yang diwakili Karo SDM Kombes Pol Ucu Kuspriyadi, SH, MH, M.SI, Kabid Propam Kombes Pol Agus halimudin, SIK, Dir Binmas Heru Trisasono, SIK, MSI.

Saat dimintai keterangannya Ucu Kuspriyadi mengatakan, pihaknya memberikan beras sebanyak 450 karung (2,1 Ton) beras diberikan langsung kepada pengemudi tranportasi online dan masyarakat yang terkena dampak perubahan harga BBM.
Pelaksanaan bansos Polda Sumsel kepada masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM di kota palembang yang dilaksanakan di depan Mako Ilir Timur 1 Polrestabes Palembang.

BACA JUGA  Herman Deru dan Prabowo Sepakat Jika Kaum Perempuan Ujung Tombak Kemajuan Negara

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menyebutkan Bantuan sosial tersebut menurutnya sebagai bentuk empati dan untuk meringankan beban kepada ojek online sopir angkot, buruh serta masyarakat yang bidang usahanya terdampak kenaikan harga BBM.
“Kami Polda Sumsel merupakan wujud Kehadiran Negara ditengah masyarakat, dan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas, kamtibmas Wilayah Sumsel,” ujarnya

Polda Sumsel akan terus terjun kelapangan untuk memberikan bansos namun kita melihat situasi dilapangan tetap kondusif di wilayah hukum Polda Sumsel dan kita berharap bantuan langsung dari Pemerintah akan lebih tepat sasaran lagi.
Diharapkan bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat pada situasi naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru