Polda Sumsel Hadirkan Fitur Terbaru Polri Belajar

Senin, 30 Mei 2022 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) hadirkan fitur terbaru pada Aplikasi Gerai SDM Polda Sumsel yaitu menu Polri Belajar.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa ini merupakan implementasi Program As SDM Kapolri Irjen Pol Drs Wahyu Widada, M Phil yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas anggota Polri yang sejalan dengan dinamika di lapangan secara tepat dan aktual serta mengisi kekosongan di luar Pendidikan Kepolisian.

“Aplikasi ini diresmikan atau dilaunching oleh Kapolda sebelumnya Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S pada 2020 lalu dan kini kita menambahkan fitur terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas anggota Polri,” ujarnya, Senin (30/5).

BACA JUGA  32 Titik Fasilitas Air Bersih Program TNI AD Manunggal Air TH 2023 di Lampung Resmi Digunakan

Berkaitan dengan penambahan fitur menu Polri belajar dimohon kepada Ir/Ka/Dir/Dansat untuk memerintahkan para Kasubbagrenmin Satker/Kabag SDM Polres/tabes untuk mensosialisasikan kepada seluruh personel agar mengakses fitur pada menu Polri Belajar dan menu lain di Aplikasi Gerai SDM Polda Sumsel berbasis Android dan IOS.

“Kita juga berharap agar membentuk tim kontributor konten Polri Belajar masing-masing Satker/Satwil yang bertugas untuk berkontribusi dalam pembuatan materi/konten untuk diupload pada menu Polri Belajar khususnya menu Microlearning dan Attitude, materi tersebut wajib dikirimkan setiap tanggal 1 dan 16 setiap bulan melalui email polribelajar.sumsel@gmail.com (file berupa pdf/video),” jelasnya.

Dirinya menuturkan, bahwa surat pengenalan menu Polri Belajar dalam Aplikasi Gerai SDM Polda Sumsel ditandatangani oleh Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi SIK MH M Si.

BACA JUGA  Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Safari Ramadhan 1445 H, Kepala Perwakilan Sampaikan Program Kerja BI Sumsel Selama Bulan Suci Ramadhan

“Kita harapkan seluruhnya sudah mulai membiasakan gunakan Gerai SDM dan wajib memanfaatkannya fitur yang kita tambah menu Polri Belajar,” tutup Alumni Akpol 91.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru