Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja

Senin, 21 Maret 2022 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Disaksikan para tersangka, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi di ruang press release Mapolda Sumsel, Senin (21/3).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Wakapolda, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus kurun waktu tiga bulan terakhir.

Brigjen Pol Rudi mengatakan, bahwa barang bukti berupa sabu sebanyak 18,3 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 30,4 Kg dan ekstasi sebanyak 1.753 butir dimusnahkan dengan cara di blender.

“Sedangkan untuk barang bukti ganja kita musnahkan dengan cara di bakar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan pemusnahan.

BACA JUGA  Ramlan Holdan: Jadikan Makam Para Raja dan Sultan Sebagai Destinasi Wisata Religi

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel kurun waktu tiga bulan terakhir dari 15 laporan polisi dengan anggota kita mengamankan 20 orang tersangka dan barang bukti yang kita musnahkan merupakan milik para tersangka tersebut,” katanya.

Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti ini di bulan Maret 2022 ini, maka Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 145.120 anak bangsa. “Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” ungkapnya.

Dalam pemusnahan yang dilakukan lanjut dia mengatakan, pihaknya melibatkan BNNP, Kejati, Bid Labfor dan beberapa PJU Polda Sumsel.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru