Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Yang Melancarkan Aksinya di 15 TKP

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ajie Saputra (18), Abu Naim alias Naim (26), MM (17) sama-sama warga Jl Talang Andong Desa Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Ketiga tersangka lantaran kepergok mencuri motor milik korbannya seorang Mahasiswi Syuai Batul Taskia (22).

Aksi ketiga tersangka ini diketahui di Rumah Kost Jl Silaberanti, Gg Sehai, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sabtu 12 November 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat kejadian, korban memakirkan sepeda motor dihalaman rumah kost dalam keadaan terkunci stang.

Kemudian, korban meninggalkan sepeda motornya dan masuk kedalam, usai keluar kost melihat motor sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA  Buntut Penganiayaan Juanda, Ratusan Wartawan dan Mahasiswa Akan Demo ke Polda Sumsel

Atas kejadian, korban kehilangan satu unit motor Honda Beat warna biru putih BG 3160 ACG dengan total kerugian Rp14.000 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim Kompil Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni minimarket dan kosan di Kecamatan SU I 5 TKP, Kecamatan SU II, 5 TKP, Kecamatan Plaju, 3 TKP, Kecamatan Ilir I 2 TKP.

“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing, Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Mokhamad Ngajib usai pres realese, Jum’at 16 Desember 2022.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni, Satu lembaran polisi, satu buah BPKB sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor dan satu buah kunci Y warna merah.

BACA JUGA  115 Kg Sabu Kembali Dimusnahkan BNNP Sumsel

“Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun pencara,” ujar Mokhamad Ngajib.

Sementara, tersangka Ajie Saputra mengakui perbuatannya.

“Ya pak, saya sudah 15 kali melakukan aksi curanmor ini dan hasilnya saya jual tulung selapan,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru