Pondasi Sumsel Bersama Dinsos Sumsel Beri Bantuan 562 Karung Beras ke Masyarakat Akibat Dampak Inflasi

Rabu, 7 Desember 2022 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Sosial Provinsi Sumsel yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani, Pedagang,dan Nelayan (Pondasi) Bangsa Sumsel memberikan bantuan sosial (Bansos). Pembagian bansos ini berlangsung, di Sekret Pondasi Bangsa Wilayah Sumsel, Jalan Sukarela Palembang, Selasa (6/12/2022).

Ketua DPW Pondasi Sumsel Nani Wahyunita mengatakan, awalnya pihaknya mengajukan sebanyak 893 karung, namun yang di setujui sebanyak 562 karung.

lanjutnya, Bansos tersebut diserahkan untuk masyarakat Sumsel khususnya kota Palembang yang terdampak inflasi kenaikan BBM berupa beras sebanyak 562 karung masing-masing karung berisi 5 kg beras.

“Jumlah 893 itu termasuk untuk warga Banyuasin dan Musi Banyuasin. Ternyata program ini hanya untuk masyarakat kota Palembang dan kota Lubuk Linggau,” katanya

BACA JUGA  ASN Selain Harus Punya Integritas Juga Punya Kemampuan untuk Penguatan Layanan Publik

Harapan kedepannya Dinsos Sumsel terus menerus memberikan bantuan kepada masyarakat yang memang perlu dibantu.

“Anggota Pondasi selama ini sudah banyak di bantu Dinas Sosial seperti program PKH, program BPNT maupun yang lainnya, semoga kedepannya Dinas Sosial selalu membantu karena memang saat ini banyak yang perlu dibantu,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru