Puluhan Massa SCW Gelar Aksi Damai di Mapolda Sumsel

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan massa Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mengelar aksi damai, di Mapolda Sumsel, Jalan Jendral Sudirman KM 3,5 Palembang, menuntut tindak lanjut atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan surat sertifikat tanah SHM No 5384, An. Evi Susanti, yang telah diagunkan ke salah satu bank plat merah, Rabu (15/5/2024).

“Kami berdiri disini bukan tanpa sebab, kami memperjuangkan hak nasabah yang telah melakukan kewajibannya membayar angsuran serta melunasi angsuran atas sertifikat An. Evi Susanti. Namun, sampai sekarang pihak Bank berplat merah tersebut, tidak juga mengembalikannya,” jelas Direktur Eksekutif SCW, Sanusi, dihadapan para media.

Sanusi menjelaskan, perkara ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib, khususnya Polda Sumsel. Namun, setelah tujuh bulan berjalan, perkara belum juga ada kepastian.

BACA JUGA  Kesiapan Polda Sumsel Berikan PAM Giat Zikir dan Haul KH Marogan

“Perkara ini sudah dilaporkan sekitar tujuh bulan yang lalu, namun setelah disomasi, barulah berjalan. Kali ini kami masih hrus menunggu, perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Penasehat Hukum (PH) Evi Susanti, menjelaskan perkara kliennya masih dalam tindaklanjut penyidik.

“Kami berharap agar penyidik lekas bertindak dan segera memeriksa seluruh karyawan bank berplat merah tersebut. Karena diindikasi bakal merubah atau menganti sistem,” beber Suwito Winoto.

Suwito menjelaskan, dirinya juga telah mendatangi bank berplat merah yang dimaksud.

“Pihak bank sendiri mengakui adanya transaksi dari bank ke bank. Nah, disini sudah jelas, tinggal lagi, penyidik yang bertindak,” tukasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru