Putaran Final Liga Santri Zona Sumsel Resmi Dimulai, 17 Pondok Pesantren Berebut Piala Kasad 2022

Senin, 8 Agustus 2022 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang |Tintamerah.co.id – Sebanyak 17 Tim pondok pesantren (Ponpes) perwakilan dari tiap-tiap Kabupaten/Kota Provinsi Sumatra Selatan mengikuti putaran final Piala Kasad Liga Santri PSSI tahun 2022, bertempat di Lapangan Sepak Bola Batalyon Raider 200/BN dan Lapangan Sepak Bola Batalyon Arhanud 12/SBP Palembang, Minggu (7/8/2022).

Pertandingan perdana putaran final liga santri PSSI dibuka oleh tim Ponpes Al Falah Musi Banyuasin berhadapan dengan Ponpes Al Masyhur Muara Enim yang dimenangkan oleh Al Falah Musi Banyuasin dengan skor 4-2, adapun gol-gol dari pertandingan tersebut diciptakan oleh Zulkarnain pada menit (27’), (P 29”), Rio Agustiansyah pada (40+2’) dan, Sendi Pratama pade (54”). Sedangkan gol dari kesebelasan Ponpes Al Masyhur Muara Enim diciptakan oleh Irman Sugema pada menit (11”) dan Irfan Hakim (80+2”), pertandingan berlangsung di Lapangan Batalyon Arhanud 12/SBP dipimpin oleh wasit Liyan S.

BACA JUGA  Pertebal Keimanan, Prajurit Kodim Kerinci Gelar Yasinan

Pada pertandingan selanjutnya saling berhadapan antara 2 kesebelasan Ponpes Al Barokah Empat Lawang berhadapan dengan Ponpes Ulin Nuha Lubuklinggau yang berakhir dengan skor 0-5 untuk kemenangan Ponpes Ulin Nuha Lubuklinggau, adapun pencetak gol pada pertandingan tersebut A. Abdil Saputra menit (2”), Akbar Mursya’ban (28’), Ferdi Pranata (40′) (64′), dan Wahyu Sunario (42′), pertandingan ini dipimpin oleh Wasit Suherlan.

Ketua Panitia peyelengara Kolonel Inf Debok Sumantoko mengatakan rangakian Liga Santri Zona Sumsel sudah digelar di setiap daerah tingkat Kabupaten/Kota yang meliputi delapan Kodim di setiap daerah. Diantaranya, Zona Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, OKI-Indralaya, Muara Enim-Prbumulih-Pali, Lahat-Pagaralam-Empatlawang, OKU Raya dan Musirawas-Lubuklingga-Muratara.

“Dari 127 tim yang mengikuti Piala Kasad Liga Santri PSSI tahun 2022 se-Sumsel sebanyak 17 Tim berhasil memasuki putaran Final dimana Tim-Tim tersebut terbagi menjadi 4 Grup, dan kemudian akan melaksanakan pertandingan dengan sistim jumpa yang di perkirakan hingga tanggal 18 Agustus mendatang”. Ungkapnya

BACA JUGA  Satgas Yonif 143/TWEJ Hadirkan Kegembiraan Warga Pedalaman Papua

Lebih lanjut Kolonel Debok Sumantoko juga mengatakan 1 Tim pemenang natinya akan melanjutkan kompetisi ke tingkat Nasional di Jakarta untuk mewakili Propinsi Sum-sel memperebutkan Piala Kasad Liga Santri PSSI tahun 2022,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru