Rakor Bersama PT KAI, Kapolda Sumsel : Harapan Kita Agar Ada Penyesuaian Jam Operasional Kereta Api

Minggu, 7 April 2024 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM | Tintamerah.co.id – Disela sela peninjauan ke Pospam dan Posyan dihari ketiga, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo berkesempatan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dikediaman Bupati Muara Enim pada Jumat sore (5/4/2024).

Hal itu dilakukannya usai memimpin zoom meeting bersama seluruh jajaran bertempat di Pos Pelayanan Muara Enim.

Dalam rapat yang turut dihadiri PJ Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, Kepala BPTD Kelas II Sumsel Denny Michels Adlan, Kepala Jasa Raharja Sumsel Mulkan Kadishub Ari Narsa dan Kepala BBPJN Hardi Siahaan, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, Dandim Muara Enim Letkol Inf Nugraha SH MIP dan manager pengendalian operasional KAI Suraji.

BACA JUGA  Tinjau Kegiatan Penyuluhan Gratis, Pj Gubernur Agus Fatoni Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan

Irjen Rachmad Wibowo menyampaikan harapannya agar ada solusi dari pihak PT KAI untuk membantu mengurai permasalahan kemacetan akibat aktifitas perlintasan kereta api.

“Untuk jalur Prabumulih Muara Enim, kemacetan biasa terjadi di perlintasan kereta api. Dimana ketika traffic meningkat, pasti akan banyak keluhan masyarakat yang masuk ke kita di Kepolisian. Oleh karenanya, kami akan bicarakan dengan PT KAI untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi,” bebernya.

“Pihak kepolisian berharap ya, agar PT KAI bisa mengalihkan waktu operasional pengiriman batubara (kereta babaranjang) antara jam 9 malam sampai jam 6 pagi saat pengguna jalan lengang. Itu harapan kita,” ucapnya.

Sementara itu manager pengendalian operasional KAI Suradi mengatakan pihak PT KAI telah melakukan langkah support perbaikan dengan mengaspal diarea perlintasan.

BACA JUGA  Fortass Putuskan Menunda Jadwal Kompetisi Teater Sekolah se-Sumsel

“Kami sampaikan di brake 3 sudah memberikan support. Artinya, di perlintasan-perlintasan sudah diperbaiki dengan dilakukan perbaikan pengaspalan sehingga harapan kami bisa mempercepat lajunya kendaraan perlintasan itu. Sedangkan pengurangan operasional 30-an kereta yang tidak jalan di kereta barang, sekitar 30%,” terangnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru