RM Yusuf Indra Kesuma Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Palembang Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Selasa, 21 Juni 2022 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – DPRD Kota Palembang Menggelar Sidang Paripurna Istimewa Masa Persidangan (MP) II dengan Agenda Pengambilan Sumpah dan Peresmian Pemberhentian HM Ali Sya’ban dan peresmian Pengangkatan RM Yusuf Indra Kesuma sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang dengan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bertempat di Gedung DPRD Palembang Jakabaring, Selasa (21-6-2022).

Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin SH selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat bagi RM Yusuf Indra Kesuma. Kemudian pimpinan sidang, Zainal Abidin membacakan pengumuman perubahan komposisi keanggotaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Palembang yang berdasarkan surat keputusan PDI Perjuangan Kota Palembang.

Komposisi tersebut yakni Ketua Fraksi, Duta Wijaya Sakti, Wakil Ketua Fraksi, H Edi Saad SH MH, Sekretaris, Alex Andonis, Bendahara, M Firmansyah Hasan. Kemudian, anggota Fraksi PDI Perjuangan masing-masing, HM Ali Sya’ban dan Misobah HM Sail.

BACA JUGA  Kodam ll/Swj Gelar Olahraga Bersama Polri dan Forkopimda

Paripurna ditutup pimpinan sidang yang kemudian langsung dibuka kembali dengan pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara.
Adzanu membuka sidang dengan membacakan surat keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) atas pemberhentian dengan hormat Wakil Ketua DPRD Palembang, (almarhum) Azhari Harris sekaligus pengumuman calon penggantinya, Dauli ST sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang.

Zainal Abidin Ketua DPRD Kota Palembang, mengatakan, hari ini Paripurna Istimewa dengan agenda pengambilan sumpah dan peresmian pemberhentian HM Ali Sya’ban dan peresmian pengangkatan RM Yusuf Indra Kesuma sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

“Dasar pelantikan Bapak RM Yusuf Indra Kesuma sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang adalah keputusan DPP PDI Perjuangan yang diteruskan ke DPD dan DPC dan Fraksi PDI Perjuangan,” katanya.

BACA JUGA  Mantap Maju di Pilgub Sumsel 2024, Heri Amalindo Langsung Mengambil Formulir Cagub di DPD PDIP, DPW PAN dan DPW PKB

Harapan kita Bapak RM Yusuf Indra Kesuma dapat bersinergi antara pimpinan DPRD Kota Palembang yang saat ini sudah ada Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan kita harapkan dalam waktu dekat Wakil Ketua III menyusul dilantik.

“Karena hari ini juga ada surat keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) atas pemberhentian dengan hormat Wakil Ketua DPRD Palembang, (almarhum) Azhari Harris sekaligus pengumuman calon penggantinya, Dauli ST sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma menambahkan, sebagai langkah awal, dirinya akan berkoordinasi dan bersinergi dengan pimpinan lainnya.

“Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan yang lain. Target kedepan saya akan menjalankan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) diantaranya fungsi pengawasan dan fungsi anggaran,” katanya.

BACA JUGA  Prajurit Yonif Raider 200/BN Tunjukkan Prestasi Pada Kejuaraan Karate Piala Pangdam II/SWJ

Hadir dalam paripurna Istimewa tersebut,Sekda Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi, (mewakili Wako Palembang), DR Rosidin Hasan Asisten I Pemprov Sumsel (mewakili Gubernur Sumsel) serta para pejabat di lingkungan Pemkot Palembang. (AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru