Safari Jum’at di Masjid Istiqlal Sematang Borang, Herman Deru  Pantau Infrastruktur Pemukiman Warga

Jumat, 5 Agustus 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumsel H Herman mengatakan, program Safari Jum’at merupakan salah satu sarana untuk melihat langsung kondisi masyarakat sekitar masjid. Termasuk juga memantau kondisi jalan, sistem drainase dan lainnya.

“Dengan Safari Jum’at ini, selain beribadah bersama masyarakat, kita juga bisa melihat langsung keadaan masyarakat sekitar, memantau kondisi jalan dan berbagai persoalan yang mungkin terjadi,” kata Herman Deru saat Safari Jum’at di Masjid Istiqlal Jalan Perintis Raya Komplek Multiwahana Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Jum’at (5/8).

Hal itu dilakukan agar setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dapat segera mendapatkan solusi penanganan.

“Seperti disini ada beberapa titik jalan yang memang butuh penanganan. Tentu ini langsung bisa kita koordinasikan sehingga nantinya tidak semakin parah,” terangnya.

BACA JUGA  SKK Migas dan Medco E & P Peduli Tingkatkan Kualitas Wartawan

Disisi lain, Herman Deru juga mendukung pengembangan dan peningkatan masjid Istiqlal tersebut.

“Keindahan masjid memang perlu dilakukan. Namun keindahan itu juga bukan hanya sebatas fisik, tapi juga keindahan cara kita untuk memuliakan masjid tersebut,” bebernya.

Dimana menurutnya, keberadaan masjid harus diisi dengan kegiatan keagamaan.

“Di masjid ini sudah banyak berbagai kegiatan keagamaan. Saran saya, isi juga kegiatan di masjid ini dengan rumah tahfidz sebagai upaya kita untuk mencetak generasi yang cinta Al-Qur’an,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Masjid Istiqlal menyebut, masjid tersebut telah berdiri sejak tahun 1990 silam.

“Masjid ini dapat menampung sekitar 300 jemaah. Kita harapkan, masjid ini bisa dilakukan pengembangan sehingga dapat menampung lebih banyak jemaah,” katanya.

BACA JUGA  Penaggulangan Banjir, Charma: Palembang Darurat Butuh Pompa Air Mobile

Dia menjelaskan, berbagai kegiatan keagamaan telah dilakukan di masjid tersebut.

“Termasuk juga TK/TPA dan kegiatan sosia keagamaan. Kedepan tentu kita berupaya untuk mendirikan rumah tahfidz sebagai bentuk dukungan terhadap program pak Gubernur,” tuturnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Khotib Ustad M.A. Abdullah Al-Fatoni, Tokoh Masyarakat H Fachruddin, H Faturahman, dan Drs. H Ansori Yuma.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru