Sambangi SDN 57/2 Talang Silungko Satgas TMMD ke 117 Ajarkan PBB

Senin, 17 Juli 2023 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tak hanya bangunan fisik saja. Personel Satgas TMMD Ke-117 Kodim 0416/Bute awali hari pertama masuk Sekolah Tahun Ajaran 2023-2024 sambangi SD Negeri 57/II Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, Senin (17/07/2023).

Anak-anak latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) oleh prajurit TNI. Ada 30 murid yang mengikuti latihan di pimpin oleh prajurit yang tergabung dalam satgas TMMD. Tampak anak-anak sangat bersemangat saat Serda Yoel Manda memulai latihan.

Serda Yoel Manda mengatakan, meski sedang sibuk mengerjakan sasaran fisik dirinya bersama satgas yang lain, tidak lupa untuk menyambangi sekolah guna memberikan bimbingan kepada murid SD bagaimana pelaksanaan PBB yang benar.

BACA JUGA  Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Serda Yoel Manda mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab serta meningkatkan kedisiplinan dan sikap penampilan yang baik pada saat di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Harapannya, murid SD bisa memahami tentang tatacara baris berbaris yang baik dan benar tuturnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru