Satgas TMMD Kodim 0412/Lampung Utara dan Warga Pasang Kanopi Rumah Ibu Maryati

Kamis, 3 Agustus 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemasangan Kanopi RTLH Ibu Maryati, TMMD ke 117 Kodim 0412/LU dilakukan Satgas bersama warga. Mendapati Pembangunan Bedah Rumah RTLH, masuki hari ke 23. kini Pemasangan Kanopi untuk Struktur Penahan air Hujan agar tidak mengenai Dinding dan teras Rumah. Kamis, (03/08/2023).

Atap Kanopi yang baik adalah atap yang memiliki sudut kemiringan Pas, sehingga mampu menghantarkan air hujan yang turun dan menghindarkan atap dari Genangan. Dengan Struktur atap yang baik, rumah pun akan terhindar dari kebocoran. Sudut kemiringan atap perlu diperhatikan sebab dapat melindungi rumah dan menepis hujan dan angin yang datang bersamaan.”Ungkap Salah satu Anggota Satgas TMMD”.

Berbicara tentang sudut kemiringan tentu berbicara juga tentang bahan dan jenis yang digunakan dalam membangun Kanopi. Sebab berbeda bahan akan berbeda pula sudut kemiringan yang Ideal. Beda ukuran teras pun akan membutuhkan sudut kemiringan yang berbeda. Misalnya atap Kanopi Asbes yang digunakan, akan lebih datar dibanding dengan atap Genteng.

BACA JUGA  Charma Afrianto, SE dan Prof Firman Fready Busroh, Dua Tokoh Muda Sumsel Sepakat Membangun Trailer Pembangunan Palembang Kedepan

Namun untuk daerah-daerah yang curah hujannya Rendah, maka rumah di sana Cenderung membutuhkan atap rumah yang lebih landai.

Untuk memasang Kanopi di teras rumah RTLH Ibu Maryati Desa Kotabumi Tengah Barat Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara. Sangat perlu diketahui kelebihan di setiap jenis Asbes yang digunakan.

Gambaran ini, termasuk wilayah Tropis yang dikerjakan oleh Satgas TMMD ke 117 Kodim 0412/LU dengan mempertimbangkan Curah Hujan yang cukup Stabil. Air yang turun dan menghujani rumah harus dihalangi atap dengan Struktur yang baik pula.”Pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru