Satgas Yonif Raider 142/KJ Karya Bhakti Bersihkan Gereja

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Satgas Yonif Raider 142/Ksatria Jaya melalui Pos Kotis Elelim melaksanakan Karya Bhakti membersihkan Gereja St. Fransiskus Xaverius Elelim, di Distrik Elelim Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (25/01/23).

Kegiatan Karya Bhakti tersebut dipimpin langsung oleh Perwira Teritorial Satgas Yonif Raider 142/KJ, Lettu Inf Indar Sinaga bersama dengan beberapa personel Satgas dan Jamaat Gereja St. Fransiskus Xaverius Elelim.

“Karya Bhakti ini kita lakukan demi mempererat hubungan tali silaturahmi bersama dengan para tokoh Agama dan Jamaat setempat,” ujarnya.

“Ini semua dilakukan demi kenyamanan bagi Jemaat Gereja dalam melaksanakan ibadah,” kata Lettu Inf Indar.

“Halaman Gereja bisa bersih rapih, indah dan asri demi kenyamanan kita bersama, utamanya Jemaat Gereja lebih bersemangat dan fokus dalam melaksanakan peribadatan,” tuturnya.

BACA JUGA  Tegakkan Penertiban dan Kedisiplinan Kepada Anggota Polri, ASN Polda Sumsel dalam Berkendara

Sementara itu, Bapak Liberus selaku perwakilan umat mengucapkan terima kasih atas perhatian Satgas 142/KJ, yang telah membantu membersihkan Gereja demi kenyamanan umat dalam beribadah.

“Ternyata Gereja bisa bersih dan asri, terima Kasih Wa wa,” ungkapnya senang.

*——– o0o ——–*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru