Satker Fungsi Lalu Lintas Merupakan Terlengkap dalam Pengemban Tugasnya

Senin, 25 September 2023 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Satuan Kerja (Satker) pengemban fungsi lalu lintas merupakan satker yang terlengkap dalam hal pengemban tugasnya.

Baik dalam penegakkan hukum, mengayomi masyarakat, hingga mampu melindungi masyarakat dalam berkendara dengan aman di jalan raya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK,didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain SIK MSI Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra SIKMH PJU Polda Sumsel dan Para undangan lainnya pada acara syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 tahun 2023,di auditorium lantai VII gedung utama Presisi Mapolda Sumsel Jalan Jenderal sudirman KM 4 Palembang. Senin (25/9/2023).

Irjen Pol.A.Rachmad Wibowo menjelaskan, tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan tugas Polri di bidang Lalu lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu lintas.

BACA JUGA  Lanal Palembang dan Kilang Pertamina RU III Plaju Jalin Kerjasama Pengamanan Area Perairan

“Anggota kita di bagian lalu lintas ini mampu melakukan pencegahan dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan. Dan kelancaran Lalu Lintas di jalan umum,” ujarnya.

Sedangkan fungsi Polisi Lalu Lintas sebagai penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu Lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional.

“Melalui Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, kita sampaikan dalam melaksanakan tugas, kita akan memberikan pelayanan secara cepat, akurat dan transparan,” katanya.

Irjen Pol A.rachmad Wibowo berharap agar dalam momentum perayaan Hari Lalu Lintas ke-68 ini dapat menjadi motivasi. Sekaligus menjadi langkah dalam memberikan pelayan prima yang lebih baik ke masyarakat dan pengendara.

BACA JUGA  Masyarakat Gembira Satgas Yonif 143/TWEJ Benahi Sarana Hiburan di Pedalaman Papua

“Mari menciptakan motivasi yang dapat membuat masyarakat lebih nyaman kemudian dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” tambahnya.

Demi Untuk masyarakat, mampu meningkatkan kedisiplinan, Prokes hingga bahkan melakukan penekanan pada angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu, kita juga berharap personel di bagian lalu lintas seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel,” ungkapnya. Hingga ke jajaran bawahnya mampu terus mengedepankan sikap preventif.

Sehingga masyarakat simpati dan mendukung kegiatan Polantas dan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. “Kita ucapkan selamat dan memberikan apresiasi atas kinerja yang telah personel pengemban fungsi lalu lintas raih, dengan berbagai inovasi ” tandasnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru