Satreskrim Polrestabes Palembang Mengamankan Lokasi Pertambangan Tanah Galian C

Minggu, 15 Januari 2023 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Satreskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengamankan lokasi pertambangan tanah ( galian C ) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang minggu 15 Januari 2023 sekitar pukul 10.30.

Saat dimintai keterangannya Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan setelah mendengarkan laporan dari masyarakat.

“Kita menurunkan personil dari Sat reskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek Pertambangan /Penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin kegiatan di wilayah kecamatan Gandus Palembang adapun barang bukti yang kita diamankan diantaranya Satu unit traktor serta Lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar,” ujarnya.

BACA JUGA  Peringati Hari Pangan Sedunia, Bapanas Kembali Gelar Pasar Murah

Supriadi menambahkan, adapun tindakan yang telah dilakukan anggota kita diantaranya memeriksa
Satu orang saksi di TKP yakni pengurus traktor serta mengamankan lokasi garis polisi dan mengamankan barang bukti satu unit traktor dan telah mengundang 2 ( dua ) kali klarifikasi terhadap diduga pelaku kegiatan An. ALVIN (CV. Pandawa Lima) dan sampai saat ini belum hadir,” bebernya.

Rencana kita selanjutnya yakni
Riksa ahli dari Dinas Pertambangan ( Minggu pukul 15.00 WIB ) Riksa saksi- saksi TKP Mencari pelaku kegiatan pertambangan illegal (dalam pengejaran opsnal serta
penggeledahan kantor dan Mengumpulkan dokumen dan bukti lain untuk kelengkapan Administrasi lidik dan sidik,” tutupnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru