MD KAHMI Kota Palembang Resmi Dilantik Periode 2024-2029, Ini Programnya!

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) kota Palembang dan Forum Alumni HMI Wati (FORHATI) kota Palembang resmi dilantik oleh Sekretaris Umum Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sumsel H.Yandes Effriady SH periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Palembang, Selasa (4/2/2025).

Dalam kesempatan ini, Koordinator Presidium MD KAHMI kota Palembang, Nurman Afandi mengatakan, usai dilantiknya kepengurusan baru akan tetap melanjutkan program-program dari kepengurusan sebelumnya.

“Kita akan menjalankan program-program dari kepengurusan lama baik yang sedang berjalan maupun yang belum terlaksana. Kita memiliki program wajib khusus pengkaderan anggota baru. Kemudian melanjutkan kegiatan-kegiatan aesuai visi dan misi organisani,” ucapnya.

BACA JUGA  Kapolrestabes Palembang : Penculikan Anak di SDN 55 Tidak Benar atau Hoax

Nurman Afandi berharap MD KAHMI kota Palembang dapat mewujudkan cita-cita HMI. “Semoga lebih baik kedepannya serta tidak lupa bersinrgi dengan semua pihak,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Koordinator Presidium MD KAHMI kota Palembang, Peby Anggi Pratama, SH, M.Kn berharap kepada MD KAHMI kota Palembang mampu memberikan kontribusi untuk organisasi ataupun berperan aktif dalam pembangunan daerah.

“Semoga MD KAHMI kota Palembang konsisten dalam menjalankan organisasi ini. Dengan dilantiknya kepengurusan baru juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Selain itu kita berharap juga MD KAHMI kota Palembang dapat bersinergi dan berperan aktif dengan pemerintah baik legislatif maupun eksekutif dalam membangun Indonesia khususnya kota Palembang,” ungkap Peby.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru