Sebelum Menikah, Personel Polda Sumsel Wajib Mengikuti Konseling Pra Nikah di Bagian Psikologi Biro SDM

Selasa, 21 Maret 2023 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sumatera Selatan memberikan pelayanan Konseling Pra Nikah kepada personel Polda Sumsel sebelum melangsungkan pernikahan.

Menurut Kabag Psi kologi Ro SDM Polda Sumsel Kompol Suparyono, M.Psi., Psikolog melalui Kasubbag Psipers Iptu Avy Tiasa Febrina, S.Psi “Konseling Pra Nikah dilaksanakan kepada setiap Personel dan calon pasangannya dengan mengajukan surat permohonan dari Satker/ Satwil seperti yang dilakukan pada hari ini Selasa tanggal 20 Maret 2023, pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Konseling psikologi Bag Psikologi Biro SDM Polda Sumsel. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Konselor Bag Psikologi Biro SDM Polda Sumsel,” ujarnya
Konseling Pra Nikah bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis, kesiapan mental personel dan calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan sekaligus sebagai salah satu persyaratan guna melengkapi berkas pengajuan pernikahan secara kedinasab di Polda Sumsel dan jajaran.
Tindak lanjut dari kegiatan tersebut yaitu apabila dalam hasil Konseling Pra Nikah ditemukan adanya indikasi masalah psikologis pada personel atau pasangan yang akan melaksanakan pernikahan, maka hal itu dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan masing-masing pasangan sebelum mengajukan pernikahan dinas.

Berita Terkait

Tragedi Maut PT Golden Blossom Sumatera: Korban Ledakan Steam Akhirnya Menghembuskan Napas Terakhir
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Tragedi Maut PT Golden Blossom Sumatera: Korban Ledakan Steam Akhirnya Menghembuskan Napas Terakhir

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru