Seluruh Personil Polrestabes Terapkan Bersepeda, Reskrim, Intel dan Narkoba Ada Gerakan Tersendiri

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya telah menerapkan gerakan bersepeda motor untuk para personilnya.

Pantauan, wartawan, Kamis 10 Oktober 2022 di parkiran depan hingga ke belakang sudah mulai sepi dan beberapa anggota personil Polrestabes Palembang hampir seluruhnya menggunakan gerakan bersepeda motor kekantor.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan pihaknya telah menerapkan gerakan bersepeda motor untuk para personil yang bertugas di Polrestabes Palembang.

“Ya, saya menerapkan pemberlakuan ini akan seterusnya di lakukan yakni dari Kapolrestabes, Anggota serta PNS lainnya wajib menggunakan gerakan bersepeda motor,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, namun ada khususannya untuk kendaraan operasional satuan fungsi baik pejabat di Polrestabes Palembang hanya ada kendaraan dinas saja.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Mengikuti Vicon Pimpinan Wakapolri dengan Agenda Rapat Anev Quick Wins Presisi Tahun 2022

“Untuk anggota personil Reskrim, Intel dan Narkoba ada khusus tersendiri, kita sudah mempersiapkan kendaraan dinas dan operasional,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan, dirinya juga memberikan tanda-tanda kendaraan dinas dan operasional.

“Khusus yang lainnya, saya tidak memperbolehkan dan harus gerakan bersepeda motor kekantor,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Masih katakan, Kombes Pol Mokhamad Ngajib untuk parkir juga sudah dipersiapkan bagi anggota dan masyarakat.

“Kita juga sudah melihat hampir secara keseluruhan personil menggunakan kendaraan sepeda motor pada saat kekantor,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib berharap kedepannya untuk memberikan lebih kesempatan kepada masyarakat dalam rangka lanyanan.

BACA JUGA  Pangdam II/SWJ Tutup Karya Bhakti TNI Korem 042/GAPU

“Kita juga sudah tempat parkir di Polrestabes Palembang sudah melebihi kapasitas,” tutupnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru