Sematkan Satyalencana Karya Satya Bagi 438 ASN, Sekda SA Supriono : ASN Harus Mengedepankan Kepentingan Publik

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebanyak 438 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima  tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya dari Presiden RI Joko Widodo dalam rangka  peringatan HUT ke-77 Tahun 2022.

Penyematan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya dari Presiden tersebut dilakukan simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel S.A Supriono  mewakili Gubernur H  Herman Deru yang dilaksanakan di  Griya Agung Rumah Dinas Gubernur Sumsel, Senin (15/8).

Adapun ASN yang mendapatkan tanda kehormatan  Satyalencana Karya Satya    kali ini masing-masing  253 orang menerima  Satyalencana Karya Satya pengabdian 10 tahun.  89 orang dan Satyalencana Karya Satya 20 tahun dan  96 orang ASN menerima tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya pengabdian 30 tahun.

BACA JUGA  Kepala Kearsipan Nasional: Sumsel Harus Siap Jadi Tempat Belajar Pengelolaan Kearsipan Bagi Daerah Lain  

Gubernur Herman Deru dalam  sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda SA Supriono menegaskan, Satyalencana Karya Satya diberikan  Presiden kepada   ASN yang dinilai berprestasi dalam  kerja,  penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah dengan  penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin yang baik selama 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun mengabdi sebagai ASN.

“Penganugrahan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya ini  penting diberikan dalam menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darma bakti kepada bangsa dan negara,” katanya.

Lebih lanjut Sekda menegaskan,  tanda kehormatan  diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara dengan  tidak membedakan   pangkat dan golongan. Namun  yang membedakan adalah  lamanya bekerja pada negara dan pemerintah khususnya dalam hal pengabdian, kecakapan, kejujuran dan disiplin dalam bekerja.

BACA JUGA  DPC Gencar Kota Palembang Galakkan Kegiatan Bakti Sosial

“Untuk itu ASN harus lebih mengedepankan kepentingan publik, menyelenggarakan pelayanan publik dengan optimal, menjalankan tugas dan fungsi pelayanannya berpedoman pada aturan yang berlaku serta berdasarkan kebijakan-kebijakan publik secra proporsional,” terangnya.

Dikatakan Sekda,  dalam kurun dua tahun  terakhir, Indonesia menghadapi tantangan dan ujian, kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi berat sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia seluruh penjuru tanah air. Namun ditengah keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan.

“Kita melihat bagaimana kinerja dari Pemerintah dan gerakan dari masyarakat bersinergi bersama untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di semua sektor dan siap bangkit menghadapu tantangan global,” tandasnya.

Turut hadir, Pangdam II Sriwijaya diwakili Staf Ahli Bidang Ideologi, Kolonel Inf. Jefson Marisano, Ketua Pengadlian Tinggi Agama Palembang diwakili Ketua PTA Palembang H. Lutfi, Kepala BKD Sumsel, Hj. Nora Elisya, Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra, Kepala Biro Humas dan Protokol Sumsel, Rika Efianti serta Kepala OPD/mewakili dan para penerima Satyalencana Karya Satya secara virtual kantor masing-masing ASN bertugas.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru