Seorang Pedagang Rokok dan Uang Logam Digondol Maling

Senin, 26 Desember 2022 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id  – Seorang pedagang Sulisa Yulis (35) warga Jl Slamet Riyadi, Lr Tapak Ning, Kecamatan Ilir Timur (IT) III melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Sulisa Yulis lantaran warung miliknya telah dibobol maling oleh Orang Tidak Dikenal (OTD).

Aksi bobol warung diketahui terjadi di Pasar 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Akibatnya berbagai jenis rokok mulai dari merk Sampurna dan Surya kurang lebih 7 Slop dan Mie dua dus beserta yang logam seribuan sebanyak satu gelok, sehingga kerugian di taksir Rp3 juta.

“Saat itu saya baru mau membuka warung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun ketika saya akan membuka. Namun saya melihat warung sudah terbuka dan dalam kondisi acak-acakan di dalamnya,” kata Sulisa Yulis di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 26 Desember 2022.

BACA JUGA  Herman Deru: Ikatan Alumni UII Punya Potensi dalam Mendorong Kemajuan Daerah

Sulisa Sulis menjelaskan, para pencuri masuk dalam warung dengan cara membobol gembok pintu yang ada di warung hingga rusak.

“Kalau saya lihat kerusakan pada gembol, mereka masuk ini dengan merusak gembok tersebut,” ujar Sulisa Sulis.

Atas kejadian itulah langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dengan harapan pelakunya dapat tertangkap.

“Dengan membuat laporan polisi, saya harapkan pelakunya dapat tertangkap,” ungkap Sulisa Sulis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan ada laporan korban dan anggota piket SPKT Polrestabes Palembang mengenai tindak pidana curat atau 363 KUHP.

“Laporan sudah diterima anggota piket kita dan telah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan korban akan ditindak lanjuti anggota Reskrim kita,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru