Sertijab Kepala BBPOM Palembang, Wawako: Inginkan Semua Produk Obat dan Makanan Aman

Rabu, 12 Januari 2022 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam hal ini Wakil Walikota (Wawako) Palembang Hj Fitrianti Agustinda menghadiri acara Serah Terima Jabatan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang dari Drs Martin Suhendri, APT.,M.Farm kepada Drs Zulkifli, APT bertempat di aula BBPOM Kota Palembang, Rabu (12/1/2021).

Dikatakan Wawako Palembang Hj Fitrianti Agustinda, dirinya hadir dalam acara sertijab ini dimana Martin mengakhiri tugasnya di Palembang dan pindah ke Medan menjadi Kepala BBPOM disana.

“Dan kami mengucapkan terima kasih banyak, atas support selama ini karena terus terang BBPOM selama ini sangat membantu prestasi sudah banyak diukir,” ujarnya.

Kemudian lanjut Wawako, mengucap syukur Alhamdulillah Kota Palembang sekarang sudah relatif aman untuk berbagai makanan yang mengandung zat berbahaya, begitu juga dengan obat-obatan.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sumsel Silaturahmi Sekaligus Bagikan Sembako di Kediaman Yan Coga

“Tentu harapan kita kepada Martin nanti bertugas ditempat yang baru semakin jaya dan sukses serta tidak melupakan kota Palembang dan kepada Kepala BBPOM Kota Palembang yang baru kami ucapkan selamat datang,” ungkapnya.

Lanjut Fitri, tentu masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dilakukan untuk mengamankan segala sesuatunya. Dan yang pasti dirinya ingin sekali bahwa seluruh produk makanan dan juga obat-obatan Kota Palembang harus aman.

“Selama saya menjabat sebagai Wawako, saya tegaskan itu harus aman, dan kami tidak akan pernah mengurangi frekuensi pekerjaan kami untuk turun kelapangan,” katanya.

Masih disampaikannya, dirinya ingin memastikan bahwa seluruhnya harus betul-betul relatif aman. “Alhamdulillah berkat kerja keras yang bersama-sama mulai dari TNI/Polri, kawan-kawan BBPOM, Pemkot Palembang melalui instansi terkait. Kita bisa bernafas lega dari hasil beberapa sidak yang kita lakukan, maka tidak ada lagi yang mengandung zat berbahaya,” bebernya.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Pelaku Bobol Rumah Bedeng Palembang, Tersangka Yanto Sudah Melakukan Aksinya 25 Kali

Dalam kesempatan ini, Kepala BBPOM Kota Palembang yang baru, Drs Zulkifli, APT didampingi Kepala BBPOM yang lama Drs Martin Suhendri, APT M. FARM mengucapkan terima kasih kepada rekan- rekan BBPOM Palembang dan teman-teman media selama yang sudah bersinergi dengan baik.

“Terkait dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kita melakukan on the sport, jadi pendampingan kita adalah mulai dari layout ruangan, sampai nanti ada namanya rekomendasi PSB yakni Pemeriksaan Sarnaf oleh Balai,” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan itu seperti yang disampaikan tadi, kalau tahun lalu BBPOM Palembang cuma mengeluarkan sekitar 40 MD dalam satu tahun, sekarang sampai di bulan September 2021 sudah 96 izin edar di Kota Palembang ini.

BACA JUGA  Fitrianti Santuni Warga Korban Banjir dan Janjikan Peningkatan Infrastruktur Agar tidak Terulang Kejadian Serupa

“Jadi berkat kerjasama dan support dari Wawako Palembang, dan instansi terkait, mulai dari Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan DPTSP itu sangat-sangat membantu sekali, juga tidak terlepas dengan organisasi dan asosiasi lainnya,” tutupnya. (Astrid)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru