Siap Maju di Pilkada 2024, PDIP Deklarasikan Bakal Calon Eddy Santana – Rizky Aprilia

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Selatan mendeklarasikan bakal pasangan calon Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T. dan Dr. Rizky Aprilia, S.H., M.H. (E-RA), Rabu (28/8/2024) siang, di gedung pertemuan Golden Sriwijaya Building, Jl. Gubernur H.A. Bastari Palembang.

Deklarasi ini menjadi momen penting bagi PDIP dan pendukung bakal pasangan calon E-RA dalam memulai kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Animo masyarakat yang mendukung bakal paslon ini sangat besar. Terlihat para pendukung yang berjumlah ribuan orang memenuhi gedung pertemuan Golden Sriwijaya Building Palembang.

Turut hadir dalam deklarasi tersebut Pengurus Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Sumatera Selatan yang diketuai H.M. Giri Ramanda N. Kiemas.

BACA JUGA  Kapok Sahli Pangdam II/SWJ Hadiri Upacara HUT ke 77 Bhayangkara

Usai deklarasi, bakal paslon E-RA beserta para pendukung bergerak menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera, Jl. Pangeran Ratu Palembang.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru