Siap Tampung Kreativitas, Kebaikan Nusantara Creativ Hub DPD RKN Sumsel Diresmikan

Sabtu, 21 September 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang I Tintamerah.co.id – Bertujuan menampung kreativitas masyarakat Sumsel, khususnya anak-anak muda, Kebaikan Nusantara Creativ Hub diresmikan di Kantor Dewan Pengelola Daerah (DPD) Rumah Kebaikan (RKN) Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Hang Tuah, Nomor 12A, Kelurahan Talang Semut, Palembang, Sabtu (21/09/2024).

Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri ratusan tamu dan undangan dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa, seniman, pejabat publik, dan para aktivis. Berbagai tampilan mulai dari tarian dan paduan suara dihadirkan untuk mengibur dan menambah semarak acara persemian.

“Keberadaan Kebaikan Nusantara Creativ Hub yang digagas DPD RKN Sumsel ini penting untuk anak-anak SMA dan kuliah. Di sini menjadi tempat berkreasi bagi mereka,” ungkap Ketua DPP Rumah Kebaikan Nusantara Yongki Jonacta Yani.

BACA JUGA  Antisipasi Kelangkaan Daging Dipasaran, Herman Deru Tinjau Ketersediaan Stok  Daging Beku di komplek Pergudangan PT Sriwijaya Mas

Yongki menambahkan, Kebaikan Nusantara Creativ Hub di DPD Sumsel ini merupakan yang pertama dan akan disusul oleh daerah lain. Banyak hal yang dapat dilakukan di Kebaikan Nusantara Creativ Hub antara lain melakukan pelatihan dan berkarya untuk anak-anak muda di Sumatera Selatan.

“Pastinya DPD RKN Sumsel dalam mengelola Kebaikan Nusantara Creativ Hub tidak bisa berkerja sendiri. Harus bisa berkerja sama dengan semua pihak baik pemerintah maupun stakeholder terkait. Jangan vakum ke depannya setelah diresmikan,” pesan Yongki.

Sementara itu, Ketua DPD RKN Sumsel, Bernadette Suzanna Langotukan mengatakan, dengan diresmikannya Kebaikan Nusantara Creativ maka Kantor DPD RKN Sumsel terbuka lebar berkerja sama dengan komunitas di Sumsel. Memiliki banyak ruangan, halaman cukup luas, dan lokasi strategis di tengah kota, tempat ini sangat pas untuk jadi ajang latihan dan membuat kegiatan.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 418-08/Sako Lakukan Komsos dengan Petugas Keamanan Perumahan Intikom

“Kami mempersilakan komunitas menggunakan tempat dan fasilitas Kebaikan Nusantara Creativ di Kantor DPD RKN Sumsel. Ayo silakan datang dan berkreasi bersama. Pastinya harus tetap mengikuti aturan yang ada demi kebaikan bersama,” kata Suzie.

Sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumsel hadir Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Kurniawan Abadi, SE, MM. Menurut Kurniawan, kehadiran Kebaikan Nusantara Creativ di Kantor DPD RKN Sumsel jelas disambut baik Pemprov Sumsel dan diharapkan dapat menjadi satu alternatif bagi pengembangan kreativitas anak-anak muda di Sumsel.

“Pemprov Sumsel jelas menyambut baik keberadaan Kebaikan Nusantara Creativ di Kantor DPD RKN Sumsel. Semoga ke depan banyak hal yang dapat dilakukan dan berkerja sama dengan Pemprov Sumsel, khususnya untuk pengembangan kreativitas anak-anak muda,” ungkap Kurniawan.***

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru